Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dalam rangka meningkatkan produk dalam negeri.
"Pada dasarnya apapun kebijakan dari pemerintah pusat, pasti kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah di Praya, Rabu.
Surat edaran larangan penjualan Impor pakaian bekas tersebut belum diterima, sehingga pihaknya juga masih belum melakukan penertiban terhadap para penjual pakaian bekas.
Selain itu, jumlah penjual pakaian bekas di Lombok Tengah tidak terlalu banyak.
"Kita tunggu SE itu, baru kita akan melakukan rapat koordinasi untuk langkah yang akan dilakukan," katanya.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tentunya sudah dikaji, sehingga dengan adanya larangan tersebut bisa mengantisipasi adanya penyakit atau demi kesehatan masyarakat.
Selain itu, kebajikan tersebut dinilai dapat mendukung pertumbuhan penggunaan produk dalam negeri atau konveksi UMKM.
"Pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan demi kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, untuk melakukan penertiban dibutuhkan proses sosialisasi dan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Kewajiban pemerintah untuk memberikan pembinaan, sehingga kita juga harus menyiapkan solusi kepada para UMKM yang menjual pakaian bekas tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Wakil Bupati Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut dengan baik, sehingga tidak ada gejolak di masyarakat.
"Masyarakat juga kita imbau berhati-hati dalam membeli pakaian bekas," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Nusa Tenggara Barat menyatakan, di NTB ada tiga lokasi penjualan pakaian bekas di antaranya di Pasar Karang Sukun Kota Mataram, Pasar Jelojok Kabupaten Lombok Tengah dan Pasar Masbagik Kabupaten Lombok Timur serta di beberapa titik di wilayah NTB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Lombok Tengah mendukung larangan inpor pakaian bekas
"Pada dasarnya apapun kebijakan dari pemerintah pusat, pasti kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah di Praya, Rabu.
Surat edaran larangan penjualan Impor pakaian bekas tersebut belum diterima, sehingga pihaknya juga masih belum melakukan penertiban terhadap para penjual pakaian bekas.
Selain itu, jumlah penjual pakaian bekas di Lombok Tengah tidak terlalu banyak.
"Kita tunggu SE itu, baru kita akan melakukan rapat koordinasi untuk langkah yang akan dilakukan," katanya.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tentunya sudah dikaji, sehingga dengan adanya larangan tersebut bisa mengantisipasi adanya penyakit atau demi kesehatan masyarakat.
Selain itu, kebajikan tersebut dinilai dapat mendukung pertumbuhan penggunaan produk dalam negeri atau konveksi UMKM.
"Pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan demi kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, untuk melakukan penertiban dibutuhkan proses sosialisasi dan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Kewajiban pemerintah untuk memberikan pembinaan, sehingga kita juga harus menyiapkan solusi kepada para UMKM yang menjual pakaian bekas tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Wakil Bupati Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut dengan baik, sehingga tidak ada gejolak di masyarakat.
"Masyarakat juga kita imbau berhati-hati dalam membeli pakaian bekas," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Nusa Tenggara Barat menyatakan, di NTB ada tiga lokasi penjualan pakaian bekas di antaranya di Pasar Karang Sukun Kota Mataram, Pasar Jelojok Kabupaten Lombok Tengah dan Pasar Masbagik Kabupaten Lombok Timur serta di beberapa titik di wilayah NTB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Lombok Tengah mendukung larangan inpor pakaian bekas