Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung secara penuh percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
 
"Pada prinsipnya, Ditjen Bina Pemdes mendukung percepatan PSN dengan melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Eko menjelaskan revisi permendagri tersebut di antaranya untuk mempermudah proses ganti rugi tanah kas desa (TKD) yang terkena PSN. Ganti rugi tersebut berupa uang dan wilayah yang diperluas dengan tanah pengganti yang bisa diambil dari satu wilayah kabupaten terkait. Eko mengatakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Evaluasi Proyek Strategis Nasional di Kantor Ditjen Bina Pemdes melalui Zoom Meeting dari Jakarta, Senin.

Dalam pertemuan itu, dibahas pula beberapa hal lain terkait PSN, di antaranya tentang PSN yang memasuki tahap penyelesaian, PSN yang masuk tahap operasi sebagian, dan PSN yang keluar dari penyiapan.

Eko menyebutkan tujuh PSN susulan yang diusulkan ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Dalam kesempatan yang sama, KPPIP menyampaikan 11 hasil rekapitulasi evaluasi PSN untuk ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) atau pemilik proyek.

Baca juga: Paralegal Justice Award sejalan dengan Kemendes PDTT-Kemendagri
Baca juga: KPK periksa mantan dirjen Kemendagri

Sejauh ini, terdapat empat isu strategis PSN, yaitu, konsinyasi atau sistem kerja sama bisnis, tanah kas desa (TKD), tanah wakaf, dan tanah BUMN/ BUMD/instansi pemerintah. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang KPPIP Wahyu Utomo, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parieksit, serta Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septia Hario Seto.

 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024