Mataram,  (Antara)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa tenggara Barat, mulai November 2015 memberlakukan aturan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil sambil menunggu penetapan peraturan daerah (perda) tentang zakat.

"Perda tentang zakat saat ini sedang digodok oleh DPRD, namun setelah adanya perda secara otomatis pemotongan zakat profesi 2,5 persen akan diberlakukan," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram HL Makmur Said di Mataram, Jumat.

Dikatakannya, sebelum ditetapkannya perda itu, Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan aturan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen melalui surat edaran Wali Kota Mataram.

Dalam surat edaran itu disebutkan besaran zakat profesi yang dikenakan bagi PNS sebesar 2,5 persen dari gaji pokok untuk golongan III dan IV.

"Sementara golongan I dan II diatur sesuai dengan ketentuan di SKPD masing-masing. Namun jika ada golongan II yang memiliki gaji di atas Rp2 juta maka harus dikenakan zakat 2,5 persen," katanya

"Dengan demikian, begitu perda ditetapkan maka pegawai sudah merasa terbiasa dengan pemotongan zakat tersebut," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemotongan zakat untuk PNS sudah ada namun bentuknya infak, karena besarannya hanya sekitar Rp10 ribu per orang. Tetapi dengan adanya surat edaran itu, diharapkan semua PNS sudah dapat menerapkan zakat profesi sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengharuskan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dulu yang memberikan contoh pemotongan 2,5 persen, agar pegawainya bisa mengikuti," katanya.

Ia mengatakan, dalam perda tentang zakat yang masih dibahas kalangan DPRD, lebih detail mengatur tentang mekanisme pungutan, penggunaannya, pertanggungjawabannya, bahkan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan perda tersebut.

"Kalau perda sudah ada, kita tidak perlu lagi mengimbau dan gaji pegawai sudah secara otomatis akan dipotong untuk zakat profesi, tinggal menyosialisasikannya kepada masyarakat yang belum mengetahui," katanya.

Sekda mengatakan, zakat profesi tersebut akan dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram sesaui dengan Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Baznas Kota Mataram sebagai lembaga nonstruktural di lingkup Pemerintah Kota Mataram bekerja untuk menerima, mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah," katanya.

Selama ini, zakat yang dihimpun Baznas Kota Mataram telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kegiatan pemerintah kota dengan prioritas sasaran fakir miskin.

Program penyaluran zakat melalui Baznas antara lain beasiswa bagi siswa miskin, rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan ekonomi produktif, bantuan konsumtif bagi dhuafa, bantuan untuk guru mengaji, bantuan ekonomi kreatif, bantuan modal usaha, bantuan kesehatan emergensi bagi dhuafa dan masih banyak lagi program yang diprioritaskan untuk fakir miskin.

Pewarta : Nirkomala
Editor : Yanes
Copyright © ANTARA 2024