Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi khusus tempat pemungutan suara (TPS) di area tambang di wilayah itu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB Itratif mengakui persoalan ini menjadi perhatian Bawaslu karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu sehingga sangat sulit untuk para pekerja tambang menggunakan hak pilihnya.

"Dalam beberapa pemilu ini sering menjadi masalah khususnya pekerja dalam memilih. Perusahaan tambang seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara minta ada TPS Khusus. Sementara secara aturan itu tidak boleh," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan data yang ada jumlah pemilih di areal tambang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebanyak 9.000 orang. Namun dari jumlah itu yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) hanya 4.131 orang.

"Tapi meski begitu sampai dengan saat ini belum ada kepastian terkait dengan kepastian TPS khusus di lokasi tambang," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong hal itu untuk diselesaikan di tingkat pusat. Sebab regulasi yang bisa menyelesaikan untuk di KPU RI.

"Nah ini menjadi perhatian serius buat kita, karena kita ingin memastikan betul jangan sampai pekerja tambang itu tidak menggunakan hak politiknya," katanya.

Menurut dia, secara aturan barang siapa yang menghalang-halangi orang yang menggunakan hak pilihnya masuk dalam kategori ranah tindak pidana.

"Jadi ini yang menjadi konsentrasi kita di Pemilu 2024," katanya.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024