Mataram (ANTARA) - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengembalikan kerugian negara senilai Rp800 juta.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari tersangka PSW senilai Rp800 juta tersebut dengan menitipkan ke penyidik pidana khusus.
"Iya, penyidik hari ini menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp800 juta dari tersangka PSW," kata Efrien.
Baca juga: Gugatan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB ditolak
Baca juga: Kerugian uang negara kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG mencapai Rp2 miliar
Dia mengatakan tersangka PSW menitipkan uang kerugian negara tersebut dalam kegiatan pemeriksaan di Gedung Kejati NTB.
Tersangka PSW, jelas dia, menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.
"Jadi, pemeriksaan hari ini sifatnya tambahan dari rangkaian sebelumnya," ujar dia.
Perihal adanya angka kerugian negara senilai Rp2 miliar yang sebelumnya terungkap dalam sidang praperadilan tersangka berinisial ZA, dia memastikan hal tersebut masih bersifat temuan awal yang butuh penguatan dari ahli audit.
Untuk itu, Efrien pun meyakinkan bahwa penyidik kini masih menunggu hasil audit dari ahli, dalam hal ini penyidik telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan PSW bersama Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini pun terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari tersangka PSW senilai Rp800 juta tersebut dengan menitipkan ke penyidik pidana khusus.
"Iya, penyidik hari ini menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp800 juta dari tersangka PSW," kata Efrien.
Baca juga: Gugatan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB ditolak
Baca juga: Kerugian uang negara kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG mencapai Rp2 miliar
Dia mengatakan tersangka PSW menitipkan uang kerugian negara tersebut dalam kegiatan pemeriksaan di Gedung Kejati NTB.
Tersangka PSW, jelas dia, menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.
"Jadi, pemeriksaan hari ini sifatnya tambahan dari rangkaian sebelumnya," ujar dia.
Perihal adanya angka kerugian negara senilai Rp2 miliar yang sebelumnya terungkap dalam sidang praperadilan tersangka berinisial ZA, dia memastikan hal tersebut masih bersifat temuan awal yang butuh penguatan dari ahli audit.
Untuk itu, Efrien pun meyakinkan bahwa penyidik kini masih menunggu hasil audit dari ahli, dalam hal ini penyidik telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan PSW bersama Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini pun terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.