Mataram (ANTARA) - Kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp2 miliar.
Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB Tukirin di Mataram, Senin, membenarkan terkait dengan angka Rp2 miliar yang muncul sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Itu (Rp2 miliar) hasil ekspose awal bersama penyidik Kejati NTB pada bulan Maret lalu. Untuk angka pastinya, saat ini lagi dalam proses audit," kata dia.
Baca juga: Terungkap! Surat permohonan izin tambang PT AMG terbit tidak sesuai prosedur
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Tukirin sebelumnya telah mengungkapkan angka Rp2 miliar tersebut dalam sidang praperadilan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan angka kerugian negara hasil ekspose bersama penyidik kejaksaan itu dalam kapasitas sebagai saksi yang dihadirkan kejaksaan dalam agenda sidang lanjutan praperadilan Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/5).
Selain memastikan adanya kerugian negara, Tukirin di hadapan hakim tunggal turut memberikan gambaran secara umum terkait dengan asal angka Rp2 miliar tersebut.
Angka itu muncul dari kegiatan penambangan PT AMG yang berjalan pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi.
Angka kerugian ini, kata dia, dapat dihitung berdasarkan tarif iuran produksi atau royalti komoditas mineral logam yang telah diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, Pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.
Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB Tukirin di Mataram, Senin, membenarkan terkait dengan angka Rp2 miliar yang muncul sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Itu (Rp2 miliar) hasil ekspose awal bersama penyidik Kejati NTB pada bulan Maret lalu. Untuk angka pastinya, saat ini lagi dalam proses audit," kata dia.
Baca juga: Terungkap! Surat permohonan izin tambang PT AMG terbit tidak sesuai prosedur
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Tukirin sebelumnya telah mengungkapkan angka Rp2 miliar tersebut dalam sidang praperadilan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan angka kerugian negara hasil ekspose bersama penyidik kejaksaan itu dalam kapasitas sebagai saksi yang dihadirkan kejaksaan dalam agenda sidang lanjutan praperadilan Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/5).
Selain memastikan adanya kerugian negara, Tukirin di hadapan hakim tunggal turut memberikan gambaran secara umum terkait dengan asal angka Rp2 miliar tersebut.
Angka itu muncul dari kegiatan penambangan PT AMG yang berjalan pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi.
Angka kerugian ini, kata dia, dapat dihitung berdasarkan tarif iuran produksi atau royalti komoditas mineral logam yang telah diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, Pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.