Gugatan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB ditolak
Hakim tunggal Glorious Agundoro ketika membacakan amar putusan gugatan praperadilan dengan pemohon Zainal Abidin, salah seorang tersangka korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Zainal Abidin seluruhnya," kata hakim tunggal Glorious Agundoro membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Baca juga: Kerugian uang negara kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG mencapai Rp2 miliar
Baca juga: Dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG diperiksa
Hakim pun menyampaikan pertimbangan dalam membuat putusan tersebut. Salah satunya melihat alat bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini Kejati NTB.
Alat bukti tersebut berupa dokumen hasil sitaan, keterangan saksi, dan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp2 miliar dari kesaksian Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB.
Karena itu, hakim menilai penetapan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB sebagai salah seorang tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai prosedur hukum.
"Dua alat bukti yang dihadirkan termohon dalam menetapkan pemohon (Zainal Abidin) sebagai tersangka sudah sah," ujarnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan Zainal Abidin teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr, tertanggal 13 April 2023.
Dalam uraian petitum, Zainal Abidin menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati NTB tidak/belum cukup bukti.
Begitu juga dengan penerapan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Dengan menyatakan demikian dalam petitum, Zainal Abidin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
14 February 2024 5:25 WIB, 2024
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
13 February 2024 16:44 WIB, 2024
Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi
15 January 2024 17:08 WIB, 2024
Kejati NTB tetapkan tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur
25 July 2023 18:57 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024