Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam kasus tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Iya, kami sudah ke PPATK, telusuri aliran dana kemana saja. Jadi, ini sedang berjalan juga," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Jumat.
Dengan menyampaikan hal demikian, dia meyakinkan bahwa penanganan kasus tambang PT AMG ini masih terus berkembang. Oleh karena itu, ada peluang untuk penyidik menyeret tersangka lain dalam dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Jadi, tunggu saja tanggal main-nya," ujar dia.
Dalam penanganan kasus tambang PT AMG, Kejati NTB pada Kamis (20/7) malam, kembali melakukan penetapan tersangka baru dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Tersangka baru tersebut berjumlah tiga orang. Mereka terungkap berinisial MH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, SM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dompu, dan SI, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik juga sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Untuk penanganan kasus ketiga tersangka tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Berita Terkait
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Jumat, 5 Januari 2024 20:23
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 18:41
AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Senin, 4 Desember 2023 19:55
Saksi ungkap sumbangan Rp35 juta dari PT AMG untuk membeli tiket MXGP
Selasa, 24 Oktober 2023 21:06
Kabid Minerba Dinas ESDM NTB mengakui terima Rp20 juta dari Kacab PT AMG
Selasa, 24 Oktober 2023 20:16
Kadis ESDM NTB terungkap menerima titipan amplop diduga berisi uang
Selasa, 24 Oktober 2023 18:43