Kejati NTB menggandeng PPATK telusuri dugaan aliran suap kasus tambang

id Pasir Besi Lombok Timur,Tambang Pasir Besi,Pasir Besi,Kejati NTB

Kejati NTB menggandeng PPATK telusuri dugaan aliran suap kasus tambang

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturannya sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.

Dari proses penyidikan, kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.