Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, M Nashib Ikroman meminta pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah atau tertentu, guna mencegah simpang siur informasi sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Memang PPN 12 persen telah dibatalkan oleh pemerintah, kecuali untuk barang-barang mewah atau barang tertentu. Namun di lapangan, ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat soal kenaikan PPN ini, sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan akan merugikan masyarakat," ujar M Nashib Ikroman di Mataram, Minggu.
Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB ini mengatakan pemerintah sebaiknya bertindak cepat untuk melakukan penegasan dan sosialisasi atas kebijakan PPN tersebut. Apalagi keputusan terbaru soal PPN itu diputuskan di penghujung tahun setelah sebelumnya berpolemik.
“Meskipun pada akhirnya kebijakan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah dan jenis tertentu, namun kesimpangsiuran ini tetap akan merugikan masyarakat, sebab pasar membutuhkan stabilitas dan kejelasan kebijakan," ujarnya.
Baca juga: Tarif PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025
Ia menilai kesimpangsiuran informasi terkait PPN ini kemudian dimanfaatkan oleh para pihak untuk menaikkan harga dengan dalih PPN telah dinaikkan oleh pemerintah. Misalnya salah satu air kemasan di Lombok langsung menaikkan harga jual-nya kepada masyarakat di awal tahun ini lantaran adanya kenaikan PPN tersebut.
"Salah satunya air minum kemasan, dalam release/surat yang disampaikan ke publik, melakukan penyesuaian atau kenaikan harga dengan alasan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen," terang Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini.
Baca juga: PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah
Ia mengatakan, pihaknya tak menginginkan ada perusahaan yang tiba-tiba menaikkan harga jual produknya dengan alasan kenaikan PPN, padahal kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut hanya untuk barang-barang mewah. Ia khawatir ada perusahaan yang aji mumpung menaikkan harga produk dengan alasan PPN tersebut.
Karena itulah pemerintah, baik pusat maupun daerah bertindak cepat merespons berbagai fenomena ini. Karena dikhawatirkan akan menggeret inflasi yang kemudian berdampak buruk pada ekonomi masyarakat.
"Apalagi Inflasi menjadi salah satu hal prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah," katanya.
Baca juga: PPN 12 persen mulai berlaku hingga diskon tarif listrik
Baca juga: PPN 12 untuk barang mewah jaga daya beli masyarakat
Baca juga: Kemenkeu merilis aturan PPN 12 persen untuk barang mewah
Baca juga: Masyarakat tak perlu khawatir dengan PPN 12 persen
Baca juga: Jenis-jenis kendaraan terkena PPN 12 persen
Baca juga: DJP rilis petunjuk teknis pembuatan faktur pajak PPN 12 persen