Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun

id putusan korupsi pasir besi, korupsi pasir besi amg, eks kadis esdm ntb, muhammad husni,sidang putusan, pengadilan negeri,vonis,terdakwa,korupsi

Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun

Terdakwa korupsi pasir besi yang merupakan eks Kepala Dinas ESDM NTB Muhammad Husni membuka pintu pembatas ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (13/2/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 5 tahun
Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi penambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua majelis hakim Mukhlassuddin membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Muhammad Husni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa.

Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun
Baca juga: Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur


Hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan Muhammad Husni terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Dengan menyatakan demikian, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013 hingga Agustus 2021 itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.

Hakim menetapkan perbuatan Muhammad Husni terbukti melanggar dakwaan pertama primer sesuai dengan tuntutan jaksa. Perbedaan materi putusan terdapat pada pidana pokok yang dijatuhkan.

Jaksa sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Baca juga: Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Baca juga: Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG