Mataram, (AntaraNTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di kawasan hutan milik negara di wilayah Kedaro, Kabupaten Lombok Barat, ke pengadilan negeri setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Herya Sakti Saad di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penyidik segera merampungkan seluruh berkas perkara milik para tersangka.

"Targetnya paling lambat akhir Februari berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Dalam kasus ini terdapat lima orang tersangka, di antaranya mantan Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip beserta istrinya IM. Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat yaitu IMD, AZ, dan IB.

Sebelumnya, Kejari Mataram pertama kalinya menetapkan IM sebagai tersangka dalam kasus tersebut, disusul suaminya H Mahrip dan terakhir tiga pegawai PBN Lombok Barat yang diketahui telah menerbitkan sertifikat lahan di kawasan hutan milik negara.

Lebih lanjut, dikatakannya, pada Jumat (6/2) penyidik kembali memanggil mantan Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip untuk diperiksa terkait keterangan yang diperoleh dari empat tersangka lainnya.

"Pemeriksaan Mahrip untuk mengklarifikasi keterangan yang diperoleh dari tersangka lainnya. Setelah ini rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan" ucap Herya Sakti.

Terakhir, kata dia, dua tersangka dari BPN Lombok Barat yaitu IMD dan ZA sudah diperiksa oleh penyidik mengenai penertiban sertifikat lahan yang dikeluarkan atas nama IM dan Nn.

"IMD dan ZA sudah diperiksa. Mereka diperiksa untuk pertama kalinya setelah sebelumnya tidak hadir atas panggilan penyidik karena belum menunjuk penasihat hukumnya," kata Herya Sakti.

Kedua tersangka tersebut diperiksa penyidik pada Kamis (5/2) mulai pukul 14.00 WITA hingga 18.00 WITA.

Herya Sakti mengatakan, keduanya diperiksa didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu H Rofiq Azhari.

Sedangkan IB diperiksa pertama kalinya oleh penyidik pada pekan lalu. Karena dia sudah siap bersama penasihat hukumnya yaitu I Ketut Sumartha.

"IB juga sudah diperiksa penyidik, pertanyaannya masih sama seputar penertiban sertifikat," ucapnya.

Ketiga pegawai BPN Lombok Barat itu menjadi tersangka karena bertugas sebagai tim panitia pemeriksaan tanah. "Jadi semua permohonan pembebasan lahan diproses oleh tim ini, biak itu secara yuridis maupun fisiknya," ujar Herya Sakti.

Penertiban sertifikat di dalam kawasan hutan milik negara itu telah dibebaskan seluas 10 hektare oleh BPN Lombok Barat, dengan rincian 4,4 hektare atas nama IM dan 5,6 hektare atas nama Nn yang diketahui istri dan masih sepupu dengan Mahrip.

Setelah melalui tahap pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya didapat keterangan bahwa penerbitan sertifikat seluas 10 hektare pada akhir 2009 tersebut diduga akibat adanya desakan dari salah satu tersangka yaitu Mahrip.(*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024