Mataram (ANTARA) - Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dugaan "money game" (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank NTB Syariah lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melimpahkan tersangka bersama barang bukti.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan akan kami laksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum," kata Nasrun.

Baca juga: Berkas perkara "money game" Bank NTB Syariah dinyatakan lengkap atau "P21"

Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, dia memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit dari pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.

Dari analisa penyidik, dia menyampaikan bahwa uang yang muncul sebagai angka kerugian diduga hanya dinikmati oleh PS. Dengan analisa demikian, pihak kepolisian memastikan belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.

Modus PS meraup keuntungan demikian dengan menjalankan sistem layaknya "gali lobang, tutup lobang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil uang dari rekening nasabah lain.

Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020 setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.

Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024