Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk tim satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgassus P3TPK).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Rabu, mengatakan tim Satgassus P3TPK dibentuk atas dasar perintah langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kajati NTB Fadil Zumhanna.
"Tujuan dibentuknya tim ini untuk mempercepat setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah NTB," katanya.
Dijelaskannya bahwa pembentukan tim Satugassus P3TPK Kejati NTB dimaksudkan untuk lebih meningkatkan intensitas dan percepatan dalam setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah NTB.
Ia mengatakan tim Satgassus P3TPK beranggotakan 23 orang, terdiri atas jaksa yang memiliki integritas moral tinggi, komitmen kuat, serta berpengalaman dalam menangani kasus.
"Nantinya dari 23 anggota itu akan dibagi dalam tim, baik itu tim penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tim eksekusi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum tindakpidana korupsi," kata Sutapa. (*)
Kejati NTB Bentuk Tim Satgassus P3TPK
Rabu, 11 Februari 2015 22:41 WIB
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024