Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Suhaili, diminta penasihat hukum dari salah seorang terdakwa untuk hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya.

"Dalam sidang sudah kami minta ke majelis hakim untuk menghadirkan mantan Bupati Lombok Tengah. Tetapi demikian, sudah cukup kata JPU (jaksa penuntut umum)," kata Lalu Anton Hariawan di Mataram, Selasa.

Baca juga: Eks Bupati dan Wabup Lombok Tengah bantah terima aliran dana BLUD RSUD Praya
Baca juga: Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa

Permintaan agar Suhaili hadir memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Adi Sasmita dan Baiq Prapningsiah Asmarini tersebut, jelas dia, berkaitan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Karena dalam perkara ini, ada yang tidak kontradiktif terkait dasar pengadaan barang/jasa BLUD, itu antara keterangan ahli dari LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah) dengan inspektorat. Makanya, karena berkaitan dengan perbup itu, mantan bupati yang mengeluarkan harus hadir memberikan penjelasan," ujarnya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (29/5) malam tersebut, ahli dari LKPP menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD mengacu pada aturan yang dikeluarkan pimpinan BLUD, dalam hal ini Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.

Namun, keterangan dari LKPP itu berbeda dengan Inspektorat Lombok Tengah yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD mengacu pada Perbup Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tersebut.

Perbup yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa BLUD itu pun dinilai Anton sudah merupakan turunan yang sah dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam pasal 61 itu sudah disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD masuk dalam pengecualian perpres," ujarnya.

Begitu juga melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.


Secara jelas, kata dia, telah disebutkan dalam Pasal 77 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, itu diatur dengan peraturan kepala daerah.

Dia pun menyampaikan bahwa terdakwa Adi Sasmita sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengelolaan BLUD Praya menjalankan tugas sesuai dengan Perbup Lombok Tengah.

"Itu makanya dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," kata Anton.

Selain persoalan dasar aturan dari pengadaan barang/jasa BLUD, majelis hakim dalam sidang juga mempertanyakan nilai kerugian negara hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Menurut hakim, angka kerugian negara senilai Rp883 juta yang muncul dari pengadaan makanan basah dan kering itu belum menyentuh secara menyeluruh sesuai dengan isi dakwaan yang menguraikan angka kerugian untuk pengelolaan BLUD periode 2017 sampai dengan 2020.

Selain itu, dari angka kerugian Rp883 juta terkait pengadaan makanan basah dan kering, hakim melihat hal yang tidak wajar dari hasil tim audit inspektorat yang turut mencantumkan hitungan persentase pajak penghasilan (PPh) dari setiap produk.

"PPh itu 'kan sudah masuk dalam harga produk, tetapi dihitung juga sebagai angka kerugian. Makanya, sidang kemarin itu hakim meminta inspektorat untuk memilih, tetap pada hasil hitung itu atau melakukan audit ulang. Tidak ada jawaban," tuturnya.

Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa majelis hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan dari perkara korupsi pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya ini, Senin (5/6), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa (Ad. Chard).

Dalam agenda pekan depan tersebut, Anton belum mengungkap saksi yang akan hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa Adi Sasmita.

Jaksa dalam perkara ini mendakwa Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah Asmarini sebagai mantan bendahara beserta terdakwa lain, yakni dr. Muzakir Langkir, mantan Direktur RSUD Praya dan penyedia barang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya tahun 2017 s.d. 2020.

Jaksa pun dalam dakwaan menyatakan akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta sesuai hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Karena itu, dalam dakwaan ketiga terdakwa, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024