Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pengawasan Netralitas Penyelenggara Negara dalam rangka mencegah terjadinya politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ini untuk mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis pada Pemilu 2024," kata Kepala Bankespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Murdi di Praya, Selasa.
Dengan adanya SE tersebut diharapkan semua penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif serta perangkat desa bisa fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. "Semua penyelenggara negara wajib bebas dari politik praktis," katanya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan aturan perundangan-undangan dan keputusan bersama Kementerian PAN-RB, Kemendagri dan Bawaslu Republik Indonesia tentang politik praktis baik secara langsung maupun melalui media sosial. "SE itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian dengan tujuan untuk menjaga netralitas para penyelenggara negara," katanya.
Dalam surat edaran itu juga, penyelenggara negara dilarang melakukan kampanye atau menjadi pendukung calon peserta pemilu. Selain itu, penyelenggara negara tidak boleh like, komentar dan posting peserta Pemilu 2024 di media sosial. "Kampanye di media sosial juga tidak boleh. Baik itu hanya like, komentar, share dan posting," katanya.
Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan surat edaran pembayaran THR pekerja
Baca juga: BARA apresiasi kementerian keluarkan edaran larang pamer harta
Ia mengatakan, tahapan pemilu 2024 saat ini telah mulai dilaksanakan, namun sampai saat ini belum ada laporan dari penyelenggara negara yang terlibat politik praktis. Ia juga mengimbau kepada para penyelenggara untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan tersebut, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 ini berjalan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan. "Saksi bagi penyelenggara yang melakukan politik praktis tentu ada sesuai dengan aturan," katanya.
"Ini untuk mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis pada Pemilu 2024," kata Kepala Bankespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Murdi di Praya, Selasa.
Dengan adanya SE tersebut diharapkan semua penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif serta perangkat desa bisa fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. "Semua penyelenggara negara wajib bebas dari politik praktis," katanya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan aturan perundangan-undangan dan keputusan bersama Kementerian PAN-RB, Kemendagri dan Bawaslu Republik Indonesia tentang politik praktis baik secara langsung maupun melalui media sosial. "SE itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian dengan tujuan untuk menjaga netralitas para penyelenggara negara," katanya.
Dalam surat edaran itu juga, penyelenggara negara dilarang melakukan kampanye atau menjadi pendukung calon peserta pemilu. Selain itu, penyelenggara negara tidak boleh like, komentar dan posting peserta Pemilu 2024 di media sosial. "Kampanye di media sosial juga tidak boleh. Baik itu hanya like, komentar, share dan posting," katanya.
Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan surat edaran pembayaran THR pekerja
Baca juga: BARA apresiasi kementerian keluarkan edaran larang pamer harta
Ia mengatakan, tahapan pemilu 2024 saat ini telah mulai dilaksanakan, namun sampai saat ini belum ada laporan dari penyelenggara negara yang terlibat politik praktis. Ia juga mengimbau kepada para penyelenggara untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan tersebut, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 ini berjalan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan. "Saksi bagi penyelenggara yang melakukan politik praktis tentu ada sesuai dengan aturan," katanya.