Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah mengusulkan pemindahan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) daerah setempat.
"Pemindahan LTSP itu ke MPP masih menunggu izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lombok Tengah Jalaluddin di Praya, Senin.
Ia mengatakan pelayanan LTSP itu belum bisa dipindahkan karena dari nota kesepahaman Disnakertrans dengan kementerian, LTSP itu berada di Kantor Disnakertrans Lombok Tengah. “Sekarang sedang dilakukan pembaharuan untuk merubah MoU, karena izinnya LTSP ada di Disnakertrans oleh kementerian," katanya
Saat ini masih proses pembaharuan untuk pemindahan lokasi LTSP dan untuk tempat di MPP sebenarnya sudah sediakan. "Lokasi pelayanan sudah disiapkan," katanya.
Pihaknya saat ini terus melakukan pembenahan terhadap keberadaan MPP ini, karena beberapa bulan lalu saat dirinya masuk menjadi Kepala DPMPTSP selaku pengelola MPP, pihaknya melihat MPP begitu kumuh.
Hal ini dibuktikan dengan adanya semak belukar di mana-mana dan gelap karena tidak ada lampu di depan MPP. “Pembenahan itu yang jadi 'consern' kami awalnya untuk berusaha merubah wajah MPP," katanya.
Ia menjelaskan ketika identitas mal pelayanan, maka yang ingin dibangun kesan pertama agar masyarakat yang dilayani di MPP ini merasa nyaman, aman, dan cepat. "Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Lombok Tengah sebagai upaya untuk memastikan terwujudnya proses perizinan yang mudah, cepat, bersih dan transparan sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan dengan maksimal," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah membuka pelayanan hukum di MPP
Baca juga: Plaza Medan Baru akan jadi MPP
Pasalnya, katanya, masih banyak pelayanan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum tersedia di MPP, salah satunya LTSP Disnakertrans hingga saat ini belum dipindahkan. Begitu juga dengan pelayanan di beberapa OPD lainnya. "Sehingga saat ini berbagai pembenahan terus dilakukan di MPP agar seluruh OPD bisa memberikan pelayanan di MPP," katanya.
"Pemindahan LTSP itu ke MPP masih menunggu izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lombok Tengah Jalaluddin di Praya, Senin.
Ia mengatakan pelayanan LTSP itu belum bisa dipindahkan karena dari nota kesepahaman Disnakertrans dengan kementerian, LTSP itu berada di Kantor Disnakertrans Lombok Tengah. “Sekarang sedang dilakukan pembaharuan untuk merubah MoU, karena izinnya LTSP ada di Disnakertrans oleh kementerian," katanya
Saat ini masih proses pembaharuan untuk pemindahan lokasi LTSP dan untuk tempat di MPP sebenarnya sudah sediakan. "Lokasi pelayanan sudah disiapkan," katanya.
Pihaknya saat ini terus melakukan pembenahan terhadap keberadaan MPP ini, karena beberapa bulan lalu saat dirinya masuk menjadi Kepala DPMPTSP selaku pengelola MPP, pihaknya melihat MPP begitu kumuh.
Hal ini dibuktikan dengan adanya semak belukar di mana-mana dan gelap karena tidak ada lampu di depan MPP. “Pembenahan itu yang jadi 'consern' kami awalnya untuk berusaha merubah wajah MPP," katanya.
Ia menjelaskan ketika identitas mal pelayanan, maka yang ingin dibangun kesan pertama agar masyarakat yang dilayani di MPP ini merasa nyaman, aman, dan cepat. "Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Lombok Tengah sebagai upaya untuk memastikan terwujudnya proses perizinan yang mudah, cepat, bersih dan transparan sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan dengan maksimal," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah membuka pelayanan hukum di MPP
Baca juga: Plaza Medan Baru akan jadi MPP
Pasalnya, katanya, masih banyak pelayanan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum tersedia di MPP, salah satunya LTSP Disnakertrans hingga saat ini belum dipindahkan. Begitu juga dengan pelayanan di beberapa OPD lainnya. "Sehingga saat ini berbagai pembenahan terus dilakukan di MPP agar seluruh OPD bisa memberikan pelayanan di MPP," katanya.