Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengendus keberadaan Taufik Ramdhani yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, di Bandung, Jawa Barat.
"Menurut informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan berada di Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori di Mataram, Kamis.
Direktur PT Guna Karya Nusantara yang merupakan rekanan pelaksana proyek tahun anggaran 2016 tersebut terungkap ikut bergabung salah satu partai politik dan memiliki jabatan penting.
"Katanya jadi pengurus DPD partai di sana," ujar dia.
Baca juga: Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar
Baca juga: Terpidana korupsi kolam labuh di Lombok Timur dieksekusi ke Lapas Selong
Isa mengatakan bahwa informasi tersebut sudah menjadi perhatian pihak kejaksaan. Bahkan, tim jaksa di bidang intelijen kini sedang melakukan penelusuran keberadaan Taufik Ramdhani di Bandung.
"Jadi, informasi ini sudah diteruskan ke Kejati NTB dan Kejaksaan Agung. Pencarian sedang berjalan," ucapnya.
Dengan mendapatkan informasi tersebut, Isa menuturkan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti proses hukum Taufik Ramdhani ke persidangan.
"Kami usahakan cari dahulu yang bersangkutan. Kalau sudah maksimal, tetapi belum ada hasil, berarti dia sendiri yang sudah dengan sengaja menghilangkan haknya untuk membela diri," kata Isa.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menetapkan dua tersangka. Selain Taufik Ramdhani, muncul nama Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Untuk proses hukum Nugroho, kini telah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung RI.
Jaksa telah menjalankan eksekusi penahanan terhadap putusan tersebut dengan menjebloskan Nugroho ke Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Nugroho.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Terhadap uang pengganti, jaksa sudah melakukan eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara.
Hakim kasasi menetapkan hukuman untuk Nugroho dengan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, tetapi terbukti sesuai dengan dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditetapkan pula oleh hakim bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka Taufik Ramdhani yang kini berstatus buronan jaksa.
Hakim dalam putusan berkeyakinan Taufik Ramdhani sebagai Direktur PT Guna Karya Nusantara turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Menurut informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan berada di Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori di Mataram, Kamis.
Direktur PT Guna Karya Nusantara yang merupakan rekanan pelaksana proyek tahun anggaran 2016 tersebut terungkap ikut bergabung salah satu partai politik dan memiliki jabatan penting.
"Katanya jadi pengurus DPD partai di sana," ujar dia.
Baca juga: Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar
Baca juga: Terpidana korupsi kolam labuh di Lombok Timur dieksekusi ke Lapas Selong
Isa mengatakan bahwa informasi tersebut sudah menjadi perhatian pihak kejaksaan. Bahkan, tim jaksa di bidang intelijen kini sedang melakukan penelusuran keberadaan Taufik Ramdhani di Bandung.
"Jadi, informasi ini sudah diteruskan ke Kejati NTB dan Kejaksaan Agung. Pencarian sedang berjalan," ucapnya.
Dengan mendapatkan informasi tersebut, Isa menuturkan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti proses hukum Taufik Ramdhani ke persidangan.
"Kami usahakan cari dahulu yang bersangkutan. Kalau sudah maksimal, tetapi belum ada hasil, berarti dia sendiri yang sudah dengan sengaja menghilangkan haknya untuk membela diri," kata Isa.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menetapkan dua tersangka. Selain Taufik Ramdhani, muncul nama Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Untuk proses hukum Nugroho, kini telah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung RI.
Jaksa telah menjalankan eksekusi penahanan terhadap putusan tersebut dengan menjebloskan Nugroho ke Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Nugroho.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Terhadap uang pengganti, jaksa sudah melakukan eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara.
Hakim kasasi menetapkan hukuman untuk Nugroho dengan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, tetapi terbukti sesuai dengan dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditetapkan pula oleh hakim bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka Taufik Ramdhani yang kini berstatus buronan jaksa.
Hakim dalam putusan berkeyakinan Taufik Ramdhani sebagai Direktur PT Guna Karya Nusantara turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara dalam proyek tersebut.