Jaksa eksekusi uang pengganti perkara korupsi kolam labuh Lombok Timur Rp6,7 miliar
Selasa, 20 Juni 2023 16:37 WIB
Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis (tengah) didampingi jajaran dalam kegiatan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,7 miliar di Selong, NTB, Selasa (20/6/2023). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya kegiatan eksekusi tersebut.
"Eksekusi uang pengganti kami laksanakan dengan cara menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah," kata Rasyidi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Lombok Timur, sekitar pukul 13.00 Wita, eksekusi uang pengganti dipimpin oleh Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah.
"Dari kegiatan tersebut kami sudah membuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Eksekusi uang pengganti yang terlaksana hari ini, jelas dia, merupakan tindak lanjut kegiatan pencairan garansi bank berupa jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Bandung.
"Pencairan kami lakukan Kamis (15/5) pekan lalu, langsung dipimpin Kajari (Kepala Kejari) Lombok Timur di Kantor BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka. Pencairan kami lakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejari Lombok Timur pada BRI Cabang Selong," ucap dia.
Kejari Lombok Timur melaksanakan eksekusi uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023, tanggal 12 April 2023.
Mahkamah Agung dalam amar putusan milik Nugroho tersebut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi pun mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Nugroho selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Nugroho, Rasyidi meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Hakim kasasi dalam putusan pun memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek di tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Melainkan, terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya kegiatan eksekusi tersebut.
"Eksekusi uang pengganti kami laksanakan dengan cara menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah," kata Rasyidi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Lombok Timur, sekitar pukul 13.00 Wita, eksekusi uang pengganti dipimpin oleh Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah.
"Dari kegiatan tersebut kami sudah membuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Eksekusi uang pengganti yang terlaksana hari ini, jelas dia, merupakan tindak lanjut kegiatan pencairan garansi bank berupa jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Bandung.
"Pencairan kami lakukan Kamis (15/5) pekan lalu, langsung dipimpin Kajari (Kepala Kejari) Lombok Timur di Kantor BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka. Pencairan kami lakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejari Lombok Timur pada BRI Cabang Selong," ucap dia.
Kejari Lombok Timur melaksanakan eksekusi uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023, tanggal 12 April 2023.
Mahkamah Agung dalam amar putusan milik Nugroho tersebut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi pun mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Nugroho selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Nugroho, Rasyidi meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Hakim kasasi dalam putusan pun memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek di tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Melainkan, terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN sukses mendukung keandalan listrik Festival Hiu Paus 2025 di Sumbawa
23 September 2025 21:41 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024