Tambang pasir besi di Lotim ditinjau
Rabu, 28 Juni 2023 9:21 WIB
Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, HM Sukiman Azmy saat mengecek lokasi tambang pasir besi di daerah setempat, Selasa (27/6/2023) (ANTARA/Humas Pemkab Lombok Timur)
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Sukiman Azmy bersama sejumlah kepala OPD meninjau lokasi tambang pasir besi di pesisir pantai Dedalpak Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.
"Peninjauan ini merupakan bagian dari rencana reklamasi atau memulihkan kembali kondisi pantai yang rusak akibat kegiatan penambangan pasir besi," kata Sukiman Azmy dalam keterangan tertulisnya di Selong, Selasa.
Bupati memerintahkan supaya OPD, camat dan kepala desa bersama-sama memulihkan kondisi kawasan tersebut dengan membersihkan dan merapikannya.
"Kawasan ini harus ditata kembali, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, langkah berikutnya diharapkan dapat dilanjutkan oleh Pemerintahan selanjutnya, sehingga bupati mengingatkan agar OPD terkait mempelajari regulasi yang ada.
"Mengingat masih ada ikatan dengan PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) yang sebelumnya pernah diterbitkan pada 2011 lalu," katanya.
Oleh karena itu, izin dari PT. Anugrah Mitra Graha masih berlaku meskipun pemerintah kabupaten Lombok Timur sudah mencabut, tetapi dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih berlaku.
"Selain itu, izin PT Anugrah Mitra Graha dari pemerintah pusat juga masih berlaku," katanya.
Bupati Lombok Timur juga menaruh perhatian pada abrasi yang terjadi di sekitar pantai tersebut. Ia meminta dilakukan pemetaan dan penghitungan cermat untuk memperjelas volume pekerjaan.
Sehingga anggaran penataan kawasan itu dapat diajukan kepada legislatif untuk dibahas dan mendapat persetujuan. Diharapkan legislatif dapat segera menyetujui, sehingga dapat dilaksanakan paling lambat akhir 2023 ini.
Baca juga: BPKP NTB kantongi hasil audit kerugian korupsi tambang pasir besi Lombok Timur
Baca juga: BPKP NTB kantongi hasil audit kerugian korupsi tambang pasir besi Lombok Timur
"Anggaran penataan kawasan itu diharapkan bisa dibahas di akhir tahun ini," katanya.
"Peninjauan ini merupakan bagian dari rencana reklamasi atau memulihkan kembali kondisi pantai yang rusak akibat kegiatan penambangan pasir besi," kata Sukiman Azmy dalam keterangan tertulisnya di Selong, Selasa.
Bupati memerintahkan supaya OPD, camat dan kepala desa bersama-sama memulihkan kondisi kawasan tersebut dengan membersihkan dan merapikannya.
"Kawasan ini harus ditata kembali, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, langkah berikutnya diharapkan dapat dilanjutkan oleh Pemerintahan selanjutnya, sehingga bupati mengingatkan agar OPD terkait mempelajari regulasi yang ada.
"Mengingat masih ada ikatan dengan PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) yang sebelumnya pernah diterbitkan pada 2011 lalu," katanya.
Oleh karena itu, izin dari PT. Anugrah Mitra Graha masih berlaku meskipun pemerintah kabupaten Lombok Timur sudah mencabut, tetapi dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih berlaku.
"Selain itu, izin PT Anugrah Mitra Graha dari pemerintah pusat juga masih berlaku," katanya.
Bupati Lombok Timur juga menaruh perhatian pada abrasi yang terjadi di sekitar pantai tersebut. Ia meminta dilakukan pemetaan dan penghitungan cermat untuk memperjelas volume pekerjaan.
Sehingga anggaran penataan kawasan itu dapat diajukan kepada legislatif untuk dibahas dan mendapat persetujuan. Diharapkan legislatif dapat segera menyetujui, sehingga dapat dilaksanakan paling lambat akhir 2023 ini.
Baca juga: BPKP NTB kantongi hasil audit kerugian korupsi tambang pasir besi Lombok Timur
Baca juga: BPKP NTB kantongi hasil audit kerugian korupsi tambang pasir besi Lombok Timur
"Anggaran penataan kawasan itu diharapkan bisa dibahas di akhir tahun ini," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026