Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir yang tidak menerapkan pembayaran retribusi parkir nontunai dengan menggunakan aplikasi QRIS.
"Perilaku juru parkit yang belum taat menerapkan pembayaran nontunai akan kami awasi dan evaluasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Lalu Wira Jaya di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi indikasi masih banyaknya juru parkir yang tidak menerapkan pembayaran nontunai atau "e-money" melalui berbagai aplikasi.
Dikatakannya, sejak pencanangan pembayaran retribusi parkir nontunai pada 5 Juni 2023, secara otomatis juru parkir harus menawarkan pembayaran retribusi parkir secara nontunai.
"Barkode QRIS yang kami berikan tidak hanya dikalungkan saja, tapi harus ditawarkan kepada masyarakat sebagai sarana pembayaran parkir," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya akan meminta Kepala UPTD Perparkiran untuk segera turun mengawasi dan memberikan teguran jika ditemukan juru parkit "nakal" yang tidak menerapkan pembayaran non tunai.
"Hal itu sebagai upaya untuk pemberian sanksi dan efek jera kepada juru parkir yang tidak taat aturan. Selain itu, untuk mencapai target retribusi parkir yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurutnya, target retribusi parkir di Kota Mataram 2023 ditetapkan sebesar Rp11 miliar. Sementara realisasi sampai triwulan kedua mencapai Rp4 miliar lebih.
"Untuk mencapai target itu, kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan juru parkir tidak menawarkan pembayaran non tunai," katanya.
Menurutnya, jumlah titik parkir di Kota Mataram saat ini sekitar 740 titik tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram, dengan jumlah juru parkir sebanyak 922.
"Juru parkir jumlahnya lebih banyak karena satu titik parkir ada yang berjumlah 2-3 orang. Mereka kerja bergilir," katanya.
"Perilaku juru parkit yang belum taat menerapkan pembayaran nontunai akan kami awasi dan evaluasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Lalu Wira Jaya di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi indikasi masih banyaknya juru parkir yang tidak menerapkan pembayaran nontunai atau "e-money" melalui berbagai aplikasi.
Dikatakannya, sejak pencanangan pembayaran retribusi parkir nontunai pada 5 Juni 2023, secara otomatis juru parkir harus menawarkan pembayaran retribusi parkir secara nontunai.
"Barkode QRIS yang kami berikan tidak hanya dikalungkan saja, tapi harus ditawarkan kepada masyarakat sebagai sarana pembayaran parkir," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya akan meminta Kepala UPTD Perparkiran untuk segera turun mengawasi dan memberikan teguran jika ditemukan juru parkit "nakal" yang tidak menerapkan pembayaran non tunai.
"Hal itu sebagai upaya untuk pemberian sanksi dan efek jera kepada juru parkir yang tidak taat aturan. Selain itu, untuk mencapai target retribusi parkir yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurutnya, target retribusi parkir di Kota Mataram 2023 ditetapkan sebesar Rp11 miliar. Sementara realisasi sampai triwulan kedua mencapai Rp4 miliar lebih.
"Untuk mencapai target itu, kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan juru parkir tidak menawarkan pembayaran non tunai," katanya.
Menurutnya, jumlah titik parkir di Kota Mataram saat ini sekitar 740 titik tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram, dengan jumlah juru parkir sebanyak 922.
"Juru parkir jumlahnya lebih banyak karena satu titik parkir ada yang berjumlah 2-3 orang. Mereka kerja bergilir," katanya.