Mataram (ANTARA) - Seorang pemuda inisial AB (25) asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang dari brankas Bolly Departement Store Tente untuk permintaan mahar perkawinannya.

"Pemuda berinisial AB (25) tersebut berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp208.465.000," katanya Kapolres Bima, AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut berhasil diamankan di kediaman calon mertuanya di Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar sebesar Rp190.465.800  dan sepeda motor.

"Pelaku ditangkap di rumah calon mertuanya," katanya.

Terduga pelaku masuk Toko Bolly masuk lewat pintu umum bagian depan menuju lantai dua dan bersembunyi di antara gantungan pakaian sambil menunggu tutup toko dan semua karyawan pulang.

Usai tutup toko dan karyawan pulang sekitar pukul 00.30 Wita, terdugapun sigap memulai aksi. Ia menuju lantai satu dan masuk ke dalam kamar mandi karyawan dan memanjat dinding untuk beralih ke kamar mandi direktur.

“Setelah berada di dalam kamar mandi direktur kemudian, pelaku berjalan menuju ruang Administrasi yang bersebelahan dengan ruangan direktur," katanya. 

Usai menguras brankas berupa lemari besi di ruang administrasi, terduga kembali ke lantai dua dan naik ke atas plafon untuk menuju loteng tempat penyimpanan bak air, serta turun melalui pipa air membawa hasil curiannya.
 
Terduga sendiri merupakan mantan karyawan Bolly Departemen Store Tente, sehingga ia menguasai celah untuk masuk dan keluar secara mulus melakukan pencurian itu.

“Bahwa sebelumnya terduga pelaku merupakan mantan karyawan Toko Bolly yang bekerja selama 4 tahun. Namun saat ini telah dikeluarkan dari pekerjaan tersebut sejak bulan Januari 2023," katanya.


Atas kejadian tersebut Pemilik Bolly Dep Store Tente melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woha.

Menindak lanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Woha dipimpin oleh Kanit Aiptu Nanang Kosim SH, melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga keberadaan terduga diketahui, pada saat itu terduga AD sedang berada di rumah calon mertuanya di Desa Baralau, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

" Anggotanya langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024