Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial ZA melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyebut ada keterlibatan pihak syahbandar dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Wajib sebenarnya syahbandar dan satu lagi mantan kepala bidang yang dipindah ke KSB (Kabupaten Sumbawa Barat) itu dijadikan tersangka karena dia pelakunya," kata Umaiyah usai mendampingi pelaksanaan tahap dua perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Mataram, Jumat.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB segera disidangkan terkait korupsi tambang pasir besi di Lotim
Baca juga: Kejati NTB sebut kerugian kasus korupsi tambang PT AMG Rp36 miliar
Menurut dia, syahbandar bersama mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB berinisial TR itu telah bersekongkol dalam aktivitas pengiriman material pasir besi ke luar Pulau Lombok.
Dia menduga syahbandar bersama mantan pejabat Dinas ESDM itu telah memanipulasi penerbitan surat izin dari kementerian dengan memalsukan tanda tangan ZA sehingga pengiriman material pasir besi tersebut bisa berjalan.
"Kenapa kemudian dengan surat itu bisa lepas tali, bisa jalankan pengapalan (pengiriman material tambang)? Pengapalan itu 'kan sekarang harus ada surat keterangan dari Kementerian ESDM. Surat itu posisinya masih dalam evaluasi RKAB," ujarnya.
Mengenai keberadaan dari surat untuk pengapalan tersebut, Umaiyah mengaku telah meminta pihak kejaksaan menunjukkan pada momentum praperadilan.
"Tetapi, itu dia, sampai ada putusan praperadilan tidak juga ditunjukkan bentuk surat itu," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Umaiyah menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar persoalan tersebut terungkap dalam persidangan karena persoalan itu yang kemudian membuat ZA menjadi tersangka.
"Persoalan ini nanti akan kami buka di persidangan. Kita tunggu saja," katanya.
Umaiyah mengungkapkan hal tersebut saat memberikan pendampingan terhadap tersangka ZA saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, ZA bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan Direktur PT AMG berinisial PSW menjalani penahanan di bawah kewenangan penuntut umum di Lapas Kelas II A Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang turut mendampingi kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihak penuntut umum dari kejaksaan sedang mempersiapkan kelengkapan formil materiil dakwaan.
"Kelengkapan formil materiil ini untuk kebutuhan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan. Semoga dalam waktu dekat bisa disegerakan," ujarnya.
"Wajib sebenarnya syahbandar dan satu lagi mantan kepala bidang yang dipindah ke KSB (Kabupaten Sumbawa Barat) itu dijadikan tersangka karena dia pelakunya," kata Umaiyah usai mendampingi pelaksanaan tahap dua perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Mataram, Jumat.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB segera disidangkan terkait korupsi tambang pasir besi di Lotim
Baca juga: Kejati NTB sebut kerugian kasus korupsi tambang PT AMG Rp36 miliar
Menurut dia, syahbandar bersama mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB berinisial TR itu telah bersekongkol dalam aktivitas pengiriman material pasir besi ke luar Pulau Lombok.
Dia menduga syahbandar bersama mantan pejabat Dinas ESDM itu telah memanipulasi penerbitan surat izin dari kementerian dengan memalsukan tanda tangan ZA sehingga pengiriman material pasir besi tersebut bisa berjalan.
"Kenapa kemudian dengan surat itu bisa lepas tali, bisa jalankan pengapalan (pengiriman material tambang)? Pengapalan itu 'kan sekarang harus ada surat keterangan dari Kementerian ESDM. Surat itu posisinya masih dalam evaluasi RKAB," ujarnya.
Mengenai keberadaan dari surat untuk pengapalan tersebut, Umaiyah mengaku telah meminta pihak kejaksaan menunjukkan pada momentum praperadilan.
"Tetapi, itu dia, sampai ada putusan praperadilan tidak juga ditunjukkan bentuk surat itu," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Umaiyah menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar persoalan tersebut terungkap dalam persidangan karena persoalan itu yang kemudian membuat ZA menjadi tersangka.
"Persoalan ini nanti akan kami buka di persidangan. Kita tunggu saja," katanya.
Umaiyah mengungkapkan hal tersebut saat memberikan pendampingan terhadap tersangka ZA saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, ZA bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan Direktur PT AMG berinisial PSW menjalani penahanan di bawah kewenangan penuntut umum di Lapas Kelas II A Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang turut mendampingi kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihak penuntut umum dari kejaksaan sedang mempersiapkan kelengkapan formil materiil dakwaan.
"Kelengkapan formil materiil ini untuk kebutuhan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan. Semoga dalam waktu dekat bisa disegerakan," ujarnya.