Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Semua parpol statusnya telah diterima," kata Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU NTB Agus Hilman di Mataram, Senin.
Ia mengatakan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang telah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif sebanyak empat parpol dinyatakan belum lengkap atau belum benar.
"Memang ada sekitar empat parpol yang sepertinya jangan kita sebutkan, statusnya ada yang belum lengkap dan juga belum benar di beberapa item persyaratan," ungkapnya.
Menurutnya parpol yang dengan status belum lengkap berkaitan dengan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan bakal calon legislatif. Misalnya kekurangan dokumen pengadilan, dan hal-hal lain yang terkait dengan persyaratan bakal calon legislatif.
Sementara parpol dengan status belum benar berarti dokumen atau berkas perbaikan yang diajukan tidak sesuai atau belum sesuai dengan ketentuan persyaratan.
"Belum benar itu berkaitan adanya ketidaksesuaian berkas, seperti dokumen fisik dengan yang diunggah di sistem informasi pencalonan (silon). Memang ada yang salah mengunggah di silon, misal dokumen yang seharusnya di dapil 4 tapi di unggah di dapil 2, begitu. Untuk melakukan perbaikan kan sistem sudah dikunci. Itu contoh kasus yang belum benar," terang Agus Hilman.
Kendati masih ada parpol yang dinyatakan belum lengkap dan belum benar, Agus Hilman menyatakan seluruh parpol yang mengajukan perbaikan berkas pendaftaran dinyatakan diterima.
Agus Hilman menjelaskan merujuk surat KPU RI nomor 690 perihal pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni Minggu (9/7) pukul 23.59 Wita seluruh parpol telah mengajukan perbaikan.
Kemudian, terkait empat parpol yang masih berstatus belum lengkap dan belum benar, KPU NTB masih menunggu kebijakan dari KPU RI.
"Kami masih menunggu kebijakan KPU RI, yang jelas sesuai arahan KPU RI dalam surat nomor 690 itu, tahapan perbaikan sudah selesai. Beberapa parpol memang mengalami kendala, entah secara teknis, silon, atau terkait dokumen BB persetujuan," katanya.
Sebagai informasi, 18 parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan berkas perbaikan bakal calon legislatif pada hari terakhir perbaikan yakni Minggu (9/7). Partai pertama yang mengajukan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan ditutup Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sekira pukul 23.39 Wita.
KPU NTB belum bisa merincikan jumlah bakal calon legislatif 18 parpol yang diajukan dalam tahapan perbaikan tersebut.
"Semua parpol statusnya telah diterima," kata Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU NTB Agus Hilman di Mataram, Senin.
Ia mengatakan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang telah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif sebanyak empat parpol dinyatakan belum lengkap atau belum benar.
"Memang ada sekitar empat parpol yang sepertinya jangan kita sebutkan, statusnya ada yang belum lengkap dan juga belum benar di beberapa item persyaratan," ungkapnya.
Menurutnya parpol yang dengan status belum lengkap berkaitan dengan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan bakal calon legislatif. Misalnya kekurangan dokumen pengadilan, dan hal-hal lain yang terkait dengan persyaratan bakal calon legislatif.
Sementara parpol dengan status belum benar berarti dokumen atau berkas perbaikan yang diajukan tidak sesuai atau belum sesuai dengan ketentuan persyaratan.
"Belum benar itu berkaitan adanya ketidaksesuaian berkas, seperti dokumen fisik dengan yang diunggah di sistem informasi pencalonan (silon). Memang ada yang salah mengunggah di silon, misal dokumen yang seharusnya di dapil 4 tapi di unggah di dapil 2, begitu. Untuk melakukan perbaikan kan sistem sudah dikunci. Itu contoh kasus yang belum benar," terang Agus Hilman.
Kendati masih ada parpol yang dinyatakan belum lengkap dan belum benar, Agus Hilman menyatakan seluruh parpol yang mengajukan perbaikan berkas pendaftaran dinyatakan diterima.
Agus Hilman menjelaskan merujuk surat KPU RI nomor 690 perihal pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni Minggu (9/7) pukul 23.59 Wita seluruh parpol telah mengajukan perbaikan.
Kemudian, terkait empat parpol yang masih berstatus belum lengkap dan belum benar, KPU NTB masih menunggu kebijakan dari KPU RI.
"Kami masih menunggu kebijakan KPU RI, yang jelas sesuai arahan KPU RI dalam surat nomor 690 itu, tahapan perbaikan sudah selesai. Beberapa parpol memang mengalami kendala, entah secara teknis, silon, atau terkait dokumen BB persetujuan," katanya.
Sebagai informasi, 18 parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan berkas perbaikan bakal calon legislatif pada hari terakhir perbaikan yakni Minggu (9/7). Partai pertama yang mengajukan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan ditutup Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sekira pukul 23.39 Wita.
KPU NTB belum bisa merincikan jumlah bakal calon legislatif 18 parpol yang diajukan dalam tahapan perbaikan tersebut.