Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pengajuan upaya hukum banding dari Lalu Irham Rafiuddin Anum yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp29,1 miliar.
"Iya, terdakwa atas nama Lalu Irham melalui penasihat hukumnya mengajukan banding dengan menyatakan secara resmi hari ini ke pengadilan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa.
Pengajuan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 itu turut dibenarkan penasihat hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo.
"Iya, sudah secara resmi hari ini kami menyatakan banding. Memori menyusul karena salinan putusan belum kami terima secara resmi. Kalau salinan sudah ada, kami akan pelajari dahulu, baru susun memori banding," ujar Satrio.
Satrio menyebutkan beberapa hal yang menjadi dasar mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, yakni: pertama, putusan itu tidak memberi rasa keadilan terhadap terdakwa Lalu Irham.
Terkait uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Lalu Irham, menurut dia, kerugian itu tidak seluruhnya dinikmati oleh terdakwa Lalu Irham.
"Uang pengganti yang dibebankan semua kepada terdakwa Lalu Irham itu kurang pas karena uang itu tidak dinikmati semuanya oleh terdakwa," kata dia
Berdasarkan bukti yang telah diungkapkan oleh pihaknya di hadapan majelis hakim, uang KUR untuk petani jagung itu ada sebagian yang dialihkan untuk KUR petani tembakau.
"Itu sekitar Rp15 miliar," ujarnya.
Hal lain, kata dia, terkait dengan pernyataan hakim dalam putusan yang menyimpulkan bahwa terdakwa Lalu Irham adalah aktor intelektual dari kasus tersebut.
"Itu kami keberatan. Dari mana itu?" ucap dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan badan terhadap Lalu Irham.
Hakim dalam putusan turut membebankan Lalu Irham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar.
Hakim menjelaskan bahwa Rp29,1 miliar ini berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar yang dikurangkan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.
Hakim menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.
"Iya, terdakwa atas nama Lalu Irham melalui penasihat hukumnya mengajukan banding dengan menyatakan secara resmi hari ini ke pengadilan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa.
Pengajuan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 itu turut dibenarkan penasihat hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo.
"Iya, sudah secara resmi hari ini kami menyatakan banding. Memori menyusul karena salinan putusan belum kami terima secara resmi. Kalau salinan sudah ada, kami akan pelajari dahulu, baru susun memori banding," ujar Satrio.
Satrio menyebutkan beberapa hal yang menjadi dasar mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, yakni: pertama, putusan itu tidak memberi rasa keadilan terhadap terdakwa Lalu Irham.
Terkait uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Lalu Irham, menurut dia, kerugian itu tidak seluruhnya dinikmati oleh terdakwa Lalu Irham.
"Uang pengganti yang dibebankan semua kepada terdakwa Lalu Irham itu kurang pas karena uang itu tidak dinikmati semuanya oleh terdakwa," kata dia
Berdasarkan bukti yang telah diungkapkan oleh pihaknya di hadapan majelis hakim, uang KUR untuk petani jagung itu ada sebagian yang dialihkan untuk KUR petani tembakau.
"Itu sekitar Rp15 miliar," ujarnya.
Hal lain, kata dia, terkait dengan pernyataan hakim dalam putusan yang menyimpulkan bahwa terdakwa Lalu Irham adalah aktor intelektual dari kasus tersebut.
"Itu kami keberatan. Dari mana itu?" ucap dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan badan terhadap Lalu Irham.
Hakim dalam putusan turut membebankan Lalu Irham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar.
Hakim menjelaskan bahwa Rp29,1 miliar ini berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar yang dikurangkan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.
Hakim menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.