Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata Satreskoba Polres Lombok Tengah, Iptu Dervin Hutabara di Praya, Minggu.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, SG, laki-laki, Islam, usia 37 tahun asal Desa Mertak dan inisial LR, laki-laki, Islam, alamat Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, satu bendel klip transparan kosong, alat hisap dan Hp.
"Uang Rp2.450,000 dan Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu sebanyak 1,96 gram," katanya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata Satreskoba Polres Lombok Tengah, Iptu Dervin Hutabara di Praya, Minggu.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, SG, laki-laki, Islam, usia 37 tahun asal Desa Mertak dan inisial LR, laki-laki, Islam, alamat Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, satu bendel klip transparan kosong, alat hisap dan Hp.
"Uang Rp2.450,000 dan Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu sebanyak 1,96 gram," katanya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya.