Mataram, 17/5 (ANTARA) - Sembilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 menggugat penyelenggara pemilu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil penghitungan suara pemilu legislatif 9 April lalu.

         Ketua KPU Provinsi NTB, Fauzan Khalid, di Mataram, Minggu, mengakui adanya gugatan sembilan parpol peserta pemilu ke MK itu.

         "Gugatan itu dialamatkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu c.q. KPU Provinsi NTB dan sejumlah KPU kabupaten/kota di wilayah NTB," ujarnya.

         Ia mengatakan, satu parpol yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melayangkan gugatan sengketa hasil penghitungan suara untuk pemilu DPRD Provinsi NTB di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Lombok Barat.

         Sementara itu, delapan parpol lainnya menggugat hasil penghitungan suara pemilu DPRD kabupaten/kota di empat kabupaten/kota dalam wilayah NTB.

         Delapan parpol adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Demokrat (PD).     

    PNBK Indonesia menggugat hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kota Mataram di Dapil Ampenan, sementara PKPB menggugat di Dapil Cakranegara.

         PPPI dan PMB menggugat hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Lombok Tengah, PPP dan PBB menggugat hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Lombok Timur.

         Lain halnya dengan PKNU dan Partai Demokrat yang menggugat hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Dompu.

         "Kami baru saja mendapat pemberitahuan dari KPU pusat bahwa sidang gugatan hasil penghitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Lombok Tengah, akan disidangkan lebih dulu yang dijadwalkan Selasa (19/5) mendatang," ujarnya.

         Untuk jadwal persidangan bagi gugatan lainnya akan menyusul dan akan disampaikan oleh KPU pusat setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

         Menurut Fauzan, KPU Kabupaten Lombok Tengah sudah diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu legislatif itu, terutama menyediakan formulir C1 atau formulir berisi hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai acuan dalam menghadapi gugatan tersebut.

         "Minggu (17/5) sore, kami rapat dengan KPU Lombok Tengah untuk memantapkan gugatan tersebut karena kami paling lambat Senin (18/5) sudah harus tiba di Jakarta guna menghadiri sidang MK itu," ujarnya.(*)




Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024