Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeksekusi penahanan terpidana kasus pemufakatan jahat peredaran narkoba jenis sabu-sabu bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi penahanan kedua terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Jadi, eksekusi penahanan keduanya kami lakukan sesuai dengan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Efrien.

Kejari Mataram sebagai eksekutor putusan pengadilan melakukan penahanan kedua terpidana di tempat berbeda.

Untuk Mandari, pihak kejaksaan menyerahkan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram. Sedangkan, Bayu di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Kegiatan eksekusi berakhir pada sore tadi, sekitar pukul 16.30 Wita. Jadi, keduanya kini secara resmi menjalani putusan kasasi," ujarnya.

Hakim Mahkamah Agung melalui putusan kasasi kedua terpidana dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023 membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari. Sedangkan terhadap Bayu, hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024