Mataram (Antara NTB) - Dua berkas perkara tindak pidana korupsi di kawasan hutan milik negara wilayah Kedaro, Kabupaten Lombok Barat, masih ditahan Kejaksaan Negeri Mataram.

"Jadi ini adalah strategi penuntutan, untuk langkah awal kita limpahkan berkas perkara milik H Mahrip," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad kepada wartawan, Senin.

Diketahui, dua berkas perkara yang dimaksud selain milik mantan Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip, juga berkas perkara milik istrinya berinisial IM dan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, IMD, AZ, dan IB.

Sehingga, untuk dua berkas perkara yang kini masih dipegang oleh Kejari Mataram sifatnya menunggu persidangan H Mahrip. "Mungkin saja dalam persidangannya nanti ada ditemukan fakta baru, itu nantinya bisa menjadi materi tambahan penyidik," ujarnya.

Sehubungan hal tersebut, Herya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. "Jika ada ditemukan fakta baru, kita dalami lagi dan kembangkan," ucapnya.

Perkara yang menyeret lima tersangka itu berawal dari adanya dugaan penerbitan sertifikasi di dalam kawasan hutan milik negara di wilayah Kedaro, yang telah dibebaskan BPN Lombok Barat, seluas 10 hektare di akhir tahun 2009.

Dari informasinya, sertifikasi lahan di dalam kawasan hutan negara itu mengatasnamakan IM seluas 4,4 hektare dan NN seluas 5,6 hektare. Diduga, pemain utama dalam penggelapan sertifikat tersebut, adalah mantan Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip.

Lebih lanjut, kini berkas perkara H mahrip telah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram, tertanggal 5 Agustus 2015. Bahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadilinya.

Namun, terkait agenda pelaksanaan sidang perdana milik H Mahrip, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram I Made Seraman, mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkannya.

"Mungkin dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan, diharapkan pekan depan," kata Seraman. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024