Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menitipkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi serta sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan agar memudahkan penuntut umum menghadirkan tersangka dalam persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis.

Dua tersangka yang menjalani penahanan titipan di Lapas Kelas IIA Kuripan berinisial HI, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Dompu yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek dan Y sebagai pelaksana proyek.

Penahanan oleh JPU ini merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan yang berlangsung di Kantor Kejari Dompu.

"Jadi, usai proses administrasi tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) selesai, sekitar pukul 11.00 WITA, HI dan Y diberangkatkan langsung dari Dompu ke Lapas IIA Kuripan, Lombok Barat dengan pengawalan tim jaksa dan polisi," ucapnya.

Dalam kasus ini, ada satu tersangka yang belum menjalani tahap dua, yakni inisial SS, mantan Kepala Disperindag Dompu yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada tahun anggaran 2018.

Efrien mengatakan bahwa penyidik belum melakukan tahap dua terhadap SS karena mengidap penyakit vertigo sehingga mengharuskan SS menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Dompu. Namun, terkait dengan alasan yang menyatakan SS mengidap penyakit vertigo itu tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.

Oleh karena itu, Efrien mengatakan bahwa penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis untuk memastikan kondisi kesehatan SS. "Jadi, sebelum nantinya dilakukan tahap dua terhadap SS, penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucapnya.

Lebih lanjut, Efrien mengungkapkan bahwa tahap dua untuk tersangka HI dan Y merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.

Dalam penyidikan, pihak kejaksaan sempat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Untuk tersangka HI dan Y, penyidik menitipkan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu, sedangkan tersangka SS di Rutan Polres Dompu.

Baca juga: Tim forensik membantu Polresta Mataram rekam gigi dan mulut tahanan
Baca juga: Lapas Kelas II B Selong memberikan pendampingan hukum bagi tahanan kurang mampu

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi serta sarana dan prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu sebesar Rp1,42 miliar. Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024