Mataram (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip, memastikan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu tidak akan terganggu meskipun terjadi kekosongan. "Sesuai ketentuan, tugas Bawaslu kabupaten dan kota diambil sementara oleh Bawaslu provinsi," tegas Itratip melalui telepon dari Mataram, Selasa.

Ia mengatakan meski terjadi kekosongan menyusul ada penundaan seleksi pengumuman komisioner Bawaslu kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di NTB, dirinya memastikan tugas pengawasan tidak akan terganggu "Kami pastikan tidak akan mengganggu tugas pengawasan terhadap tahapan yang sedang berlangsung," katanya.

Diketahui Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028. Pengumuman calon anggota anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Baca juga: Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu pejabat Pemprov NTB
Baca juga: Bawaslu menilai pemekaran di Papua mudahkan proses mitigasi Pemilu

Sementara itu, pelaksanaan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang awalnya dijadwalkan pada 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023. Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024