Mataram, 16/9 (Antara) - Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede berharap pemerintah daerah dan kepolisian menyelidiki kebenaran berita penjualan pulau kecil di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yakni Gili Poh, melalui situs jual beli "online"
"Siapa yang jual, pemerintah daerah atau masyarakat, ini harus diselidiki, saya merasa prihatin jika itu memang benar dijual," katanya ketika ditanya jurnalis terkait hangatnya berita penjualan pulau tersebut, di Mataram, Rabu.
Diketahui, dalam situs jual beli online itu, penjual berinisial AT, menyebutkan bahwa pulau kecil tersebut memiliki luas 17.965 meter persegi lengakap dengan sertifikat hak milik (SHM), dan harga yang ditawarkan senilai Rp50 miliar.
Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, maka penjual diduga telah melanggar aturan yang ada. Bahkan dalam aturan, kata dia, penjualan lahan secara parsial tidak diperbolehkan. "Jadi harus diselidiki dahulu kebenarannya," ujar Danrem Lalu Rudy.
Ia menduga penjualan itu mungkin saja hasil dari kerja sama dalam suatu perjanjian investasi sehingga pihak kedua membuat aturan-aturan sendiri atas kuasa yang diperoleh dari perjanjian investasi tersebut.
Jika benar hal itu merupakan sebuah hasil investasi, lanjutnya, tentu persoalan itu dapat dikomunikasikan kembali, antara pihak kedua dengan pemerintah daerah.
"Jika memang sebatas investasi, masih bisa dikomunikasikan, tapi kalau memang benar ditawarkan melalui situs jual beli online, hal itu sudah melanggar aturan yang ada dan bisa diusut dan ditindak," katanya.
Terkait persoalan itu, Danrem Lalu Rudy akan menindaklanjutinya dengan membangun komunikasi ke pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. "Nanti saya akan coba tanya ke pihak kepolisian dan pemda, saya harap penyidik segera memberikan tindakan dengan mengusutnya," ucapnya.
Dalam aturan perundang-undangan, penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak dibenarkan. Mahkamah Konstitusi sudah menolak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU Nomor 27 Tahun 2007 justru dinilai membuka peluang bagi pemerintah pusat maupun daerah menjual pulau-pulau kecil dan wilayah pesisirnya untuk dikelola pihak swasta atau pun asing. (*)
"Siapa yang jual, pemerintah daerah atau masyarakat, ini harus diselidiki, saya merasa prihatin jika itu memang benar dijual," katanya ketika ditanya jurnalis terkait hangatnya berita penjualan pulau tersebut, di Mataram, Rabu.
Diketahui, dalam situs jual beli online itu, penjual berinisial AT, menyebutkan bahwa pulau kecil tersebut memiliki luas 17.965 meter persegi lengakap dengan sertifikat hak milik (SHM), dan harga yang ditawarkan senilai Rp50 miliar.
Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, maka penjual diduga telah melanggar aturan yang ada. Bahkan dalam aturan, kata dia, penjualan lahan secara parsial tidak diperbolehkan. "Jadi harus diselidiki dahulu kebenarannya," ujar Danrem Lalu Rudy.
Ia menduga penjualan itu mungkin saja hasil dari kerja sama dalam suatu perjanjian investasi sehingga pihak kedua membuat aturan-aturan sendiri atas kuasa yang diperoleh dari perjanjian investasi tersebut.
Jika benar hal itu merupakan sebuah hasil investasi, lanjutnya, tentu persoalan itu dapat dikomunikasikan kembali, antara pihak kedua dengan pemerintah daerah.
"Jika memang sebatas investasi, masih bisa dikomunikasikan, tapi kalau memang benar ditawarkan melalui situs jual beli online, hal itu sudah melanggar aturan yang ada dan bisa diusut dan ditindak," katanya.
Terkait persoalan itu, Danrem Lalu Rudy akan menindaklanjutinya dengan membangun komunikasi ke pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. "Nanti saya akan coba tanya ke pihak kepolisian dan pemda, saya harap penyidik segera memberikan tindakan dengan mengusutnya," ucapnya.
Dalam aturan perundang-undangan, penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak dibenarkan. Mahkamah Konstitusi sudah menolak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU Nomor 27 Tahun 2007 justru dinilai membuka peluang bagi pemerintah pusat maupun daerah menjual pulau-pulau kecil dan wilayah pesisirnya untuk dikelola pihak swasta atau pun asing. (*)