Polda Ntb Usut Kasus Dugaan Penjualan Gili Poh

id Gili Poh

Polda Ntb Usut Kasus Dugaan Penjualan Gili Poh

Foto didokumentasikan dari atas perahu layar bermotor yang tengah menuju sebuah pulau kecil bernama Gili Poh, dengan luas 17,965 meter persegi, berlokasi di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.(1)

"Belum ada laporannya. Kendati demikian, kami mencoba bangun komunikasi dengan pihak terkait, terutama dengan pemda setempat karena ini persoalan perizinan,"

Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan mengusut kasus dugaan penjualan sebuah pulau kecil di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang populer dengan nama Gili Poh.

Kapolda NTB Brigjen Pol. Umar Septono kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kebenarannya di lapangan.

"Kami akan mengomunikasikannya dengan pihak pemerintah daerah," kata Umar Septono saat dimintai keterangannya terkait harapan Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel CZI Lalu Rudy Irham Srigede yang menginginkan pihak kepolisian menyelidiki kebenaran informasi itu.

Diinformasikan bahwa penjualnya berinisial AT. Dalam situs jual beli "online" disebutkan bahwa pulau kecil tersebut memiliki luas 17.965 meter persegi, dijual lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) dengan harga sebesar Rp50 miliar.

Terkait dengan dugaan penjualan pulau kecil yang mulai menjadi salah satu target para wisatawan yang datang ke Pulau Lombok itu, Umar Septono mengaku bahwa dirinya belum mendapat laporan ataupun informasinya.

Namun, menurut Umar, pemda pastinya mengetahui persoalan penjualan pulau kecil yang dipasarkan melalui sebuah situs jual beli "online" itu.

"Belum ada laporannya. Kendati demikian, kami mencoba bangun komunikasi dengan pihak terkait, terutama dengan pemda setempat karena ini persoalan perizinan," ujar Umar Septono.

Sebelumnya, Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel CZI Lalu Rudy Irham Srigede juga menanggapi kabar tersebut. Dia meminta kepolisian dan pemda segera menindaklanjutinya.

Bahkan, Lalu Rudy mengungkapkan rasa kekhawatirannya jika kabar yang muncul di sebuah situs jual beli "online" itu benar terjadi. Apalagi, si penjual sendiri dengan beraninya menawarkan harga pulau seluas 17.965 meter persegi lengkap dengan surat hak miliknya (SHM).

"Ini harus diselidiki kebenarannya. Jika benar dijual, hal itu sudah melanggar aturan," katanya.

Dalam aturan perundang-undangan, penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak dibenarkan. Mahkamah Konstitusi sudah menolak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Undang-Undang No. 27/2007 justru dinilai membuka peluang bagi pemerintah pusat maupun daerah menjual pulau-pulau kecil dan wilayah pesisirnya untuk dikelola pihak swasta ataupun asing.

Pewarta :
Editor: Dimas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.