Mataram (Antara NTB) - Puluhan batang kayu yang diduga merupakan hasil pembalakan liar diamankan petugas TNI dan Polhut Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Dishutbuntan Sumbawa Barat IGB Sumbawanto di Taliwang, Jumat, mengatakan kayu tersebut ditemukan dalam operasi bersama yang dilaksanakan aparat TNI dari Koramil Taliwang dan anggota Polhut Dishutbuntan, Kamis malam (24/9).

Namun pemilik kayu yang diduga illegal tersebut tidak berada di lokasi saat aparat melakukan penangkapan.

"TNI tidak hanya dilibatkan dalam program upsus swasembada pangan, kami juga libatkan dalam pengamanan hutan, karena minimnya personel Polhut," ujar Sumbawanto.

Dia menuturkan, puluhan batang kayu tersebut ditemukan aparat di dalam kawasan hutan Batu Melik, Desa Seminar Salit, dalam wilayah KPH Brang Rea. Saat ini kayu-kayu tersebut telah diamankan di gudang Dishutbuntan bersama puluhan kubik kayu sitaan yang telah lebih dulu diamankan.

"Total sebanyak 90 batang kayu yang diamankan, sebagian besar merupakan jenis sawo. Kami bersama TNI memang telah melakukan penelusuran di dalam kawasan hutan yang rawan pembalakan sejak satu minggu terakhir," katanya.

Temuan puluhan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu, merupakan yang kedua dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sumbawanto mengakui kegiatan pengawasan hutan oleh dinas terkait belum bisa maksimal dilakukan, karena minimnya personel Polhut yang dimiliki.

Saat ini Dishutbuntan KSB hanya memiliki 3 orang personel Polhut, itu pun sedang dalam pendidikan di Kupang, NTT. Padahal luas kawasan hutan yang perlu diawasi mencapai 120 ribu hektare lebih dan terdiri atas tiga KPH, yakni KPH Brang Rea, KPH Sejorong dan KPH Mataiyang.

Selain menjalin kerja sama dengan TNI, Dishutbuntan kata Sumbawanto, juga telah berkoordinasi dengan Kapolsek Seteluk dan Kapolsek Poto Tano, yang berada di pintu keluar KSB, untuk menyetop dan memeriksa semua truk yang mengangkut kayu untuk dibawa keluar dari daerah ini. Penyetopan itu untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kayu yang dibawa.

"Baik yang berizin atau tidak berizin semua harus disetop untuk diperiksa, tidak ada pengecualian. Ini merupakan upaya untuk menekan kasus ilegak di tengah kekurangan personel yang kita miliki," jelas Sumbawanto.

Ia mengakui, selama ini para pelaku pembalakan liar kerap berlindung di balik izin penebangan kayu kebun, yang prosesnya penerbitannya menjadi kewenangan kepala desa. Tetapi pihak desa saat menerbitkan izin tersebut biasanya tidak mengecek ke lapangan untuk melihat tegakan yang akan ditebang. Akibatnya izin tersebut disalahgunakan dengan melakukan penebangan di dalam kawasan hutan.

"Saat ini kayu berkualitas yang ada dikebun sudah sangat jarang. Jadi kalau ada truk mengangkut kayu bagus dengan dalih hasil penebangan di kebun, itu patut dicurigai. Kami sudah meminta Polsek terkait untuk melakukan penahanan untuk pembuktian dengan cara lacak balak ke lokasi yang disebutkan dalam izin oleh petugas kami," kata Sumbawanto. (*)

Pewarta : Hairil W Zakariah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024