Tak perlu tunggu karhutla tindak penebang kayu ilegal

id klhk,penebangan kayu ilegal,illegal logging,el nino,sustainable forest management,pengelolaan hutan lestari

Tak perlu tunggu karhutla tindak penebang kayu ilegal

Tangkapan layar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dalam FMB9: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan tegas menyatakan tidak perlu menunggu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menindak para penebang kayu ilegal.   
 

“Penegakan hukumnya tidak harus menunggu terjadinya kebakaran hutan, begitu memang ada atau memang terduga sebagai illegal logging maka kita harus dilakukan operasi langsung,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dalam FMB9: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Menanggapi maraknya kasus Illegal logging (penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah) di sejumlah wilayah seperti Riau, Laksmi menyatakan KLHK akan melawan terduga dengan mengedepankan konsep Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

SFM itu adalah sebuah konsep yang dinamis dan berkembang untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sumber daya hutan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.  

Sebagai bentuk nyata menindak tegas pelaku penebang kayu ilegal, KLHK segera melakukan tindak operasi lebih lanjut begitu terduga terbukti melakukan penebangan dengan tidak mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku terutama di area konservasi.  

Misalnya, ketika terduga penebangan kayu benar-benar secara sadar dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan berkoordinasi langsung dengan Polisi dan aparat penegak hukum di lokasi kejadian untuk menentukan hukuman yang bisa memberi efek jera.

Upaya selanjutnya yang KLHK lakukan adalah meminta bantuan pihak intelijen untuk mengumpulkan bukti-bukti yang beberapa di antaranya berupa data diri terduga pelaku, seperti siapa pemimpin yang mendanai kegiatan ilegal hingga ke peruntukan kayu-kayu itu digunakan.

“Kami telah membangun bagaimana penegakan hukumnya dari pengadilan dan sebagainya. Koordinasi di lapangan terus dilakukan karena kami juga punya wilayah-wilayah kerja atau petugas- petugas di wilayah yang akan menangani isu ini,” katanya.

Selain data dari pihak intelijen, KLHK bersama dinas lingkungan hidup di wilayah setempat juga membangun sebuah sistem berbasis data yang tujuannya untuk memantau dan mendeteksi arus keluar masuknya kayu di sebuah daerah, serta mengetahui apakah kayu-kayu yang ditebang berasal dari wilayah penebangan resmi atau tidak.

Baca juga: Penghargaan Kalpataru kepada 10 pahlawan lingkungan
Baca juga: KLHK membuka wisata pendakian Gunung Rinjani Lombok mulai 1 April 2023

Laksmi menekankan ada upaya lain seperti meningkatkan edukasi tiap kebijakan terkait atau program-program yang ada di wilayah terjadinya kasus. Meski demikian, tindakan akan disesuaikan dengan temuan-temuan yang ada di lapangan.

Dengan demikian, Laksmi meminta terutamanya dalam mencegah dampak buruk dari El Nino menyebar, masyarakat bisa bijak menjaga kebersihan lingkungan dan tidak sembarang melakukan hal-hal buruk yang berdampak pada ekosistem ataupun pihak lain, sehingga lingkungan bisa tetap nyaman dan sehat untuk dihuni . “Jadi untuk menegakkan hukum ini, kita punya metode kerja baik secara horizontal maupun vertikal,” katanya.