Polisi mengungkap penjualan kayu "illegal logging" di Dompu

id ilegal logging ,Dompu,NTB,Polisi

Polisi mengungkap penjualan kayu "illegal logging" di Dompu

Pelaku dan barang bukti truk serta kayu yang diduga ilegal yang disita anggota Polres Dompu, NTB, (ANTARA/Istimewa)

Dompu, NTB (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penjualan kayu "illegal logging" atau pembalakan liar yang terjadi di daerah ini.

"Pelaku yang diamankan berinisial AH (42) selaku sopir dan MF (22) selaku penumpang," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.

Para pelaku diamankan,  kata dia, karena mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi pada Selasa (23/8), pukul 00.30 Wita. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja atau di wilayah kawasan hutan lindung tersebut sedang berlangsung kegiatan pembalakan liar.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan di lokasi yang dilaporkan sedang berlangsung pembalakan liar. Selanjutnya petugas kepolisian bergerak menuju TKP dan mengamankan dua orang yang merupakan sopir dan kernet yang sedang memuat kayu hasil pembalakan liar.

"Pelaku dan barang bukti dibawa Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah aparat dalam mencegah terjadinya kasus pembalakan liar untuk menjaga lingkungan.

"Kami berharap warga melapor kepada aparat, apabila melihat kasus yang sama terjadi. Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," katanya.