Dompu, NTB (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penjualan kayu "illegal logging" atau pembalakan liar yang terjadi di daerah ini.
"Pelaku yang diamankan berinisial AH (42) selaku sopir dan MF (22) selaku penumpang," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Para pelaku diamankan, kata dia, karena mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi pada Selasa (23/8), pukul 00.30 Wita. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja atau di wilayah kawasan hutan lindung tersebut sedang berlangsung kegiatan pembalakan liar.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan di lokasi yang dilaporkan sedang berlangsung pembalakan liar. Selanjutnya petugas kepolisian bergerak menuju TKP dan mengamankan dua orang yang merupakan sopir dan kernet yang sedang memuat kayu hasil pembalakan liar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah aparat dalam mencegah terjadinya kasus pembalakan liar untuk menjaga lingkungan.
"Kami berharap warga melapor kepada aparat, apabila melihat kasus yang sama terjadi. Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," katanya.
Berita Terkait
TNGR selidiki aktivitas penebangan pohon di kawasan Gunung Rinjani
Kamis, 18 Juli 2024 16:44
Tak perlu tunggu karhutla tindak penebang kayu ilegal
Senin, 19 Juni 2023 18:21
DLHK NTB meminta warga melapor petugas terlibat ilegal logging
Rabu, 5 April 2023 21:22
Polisi buru "otak" pembalak pohon sonokeling di hutan Trenggalek
Senin, 13 Februari 2023 4:05
Polri amankan 2.000 M3 kayu olahan hasil illegal logging
Jumat, 17 Mei 2019 13:22
Berkas perambahan kayu hutan sudah dinyatakan lengkap
Rabu, 15 Mei 2019 17:16
Legalitas Tenaga Teknis Perusahaan Kayu Sumbawa Dicabut
Rabu, 27 September 2017 18:26
Polisi Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Senin, 10 Oktober 2016 21:12