Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengirim berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh seorang aktivis asal Nusa Tenggara Barat, M. Fihiruddin, ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Kamis, mengatakan pengiriman berkas kasasi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan upaya hukum lanjutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena memori dan kontra-memori kasasi sudah kami terima dari para pihak, berkas kasasi kami kirim hari ini ke Mahkamah Agung," kata Kelik di Mataram, NTB, Kamis.
Penuntut umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Agustus 2023, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Fihiruddin.
Berdasarkan putusan perkara Nomor: 185/Pid.Sus/2023/PN Mtr, tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim PN Mataram menyatakan Fihiruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Dengan demikian, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan meminta JPU memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sementara itu, dalam uraian dakwaan sebelumnya, JPU menjabarkan terkait persoalan yang menjerat Fihiruddin berdasarkan laporan dari pihak DPRD NTB.
Persoalan yang maju sampai ke meja persidangan ini berkaitan dengan perbuatan Fihiruddin yang mengunggah kalimat dengan konteks meminta klarifikasi ketua DPRD NTB perihal isu tiga anggota legislatif yang terciduk memakai narkoba dan telah menebus Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Permintaan klarifikasi kepada ketua DPRD NTB itu dilayangkan Fihiruddin pada sebuah grup percakapan media sosial WhatsApp "POJOK NTB".
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Fihiruddin melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di DPRD NTB.
Jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Dalam tuntutan itu pula, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Fihiruddin selama tujuh bulan penjara.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Kamis, mengatakan pengiriman berkas kasasi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan upaya hukum lanjutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena memori dan kontra-memori kasasi sudah kami terima dari para pihak, berkas kasasi kami kirim hari ini ke Mahkamah Agung," kata Kelik di Mataram, NTB, Kamis.
Penuntut umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Agustus 2023, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Fihiruddin.
Berdasarkan putusan perkara Nomor: 185/Pid.Sus/2023/PN Mtr, tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim PN Mataram menyatakan Fihiruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Dengan demikian, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan meminta JPU memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sementara itu, dalam uraian dakwaan sebelumnya, JPU menjabarkan terkait persoalan yang menjerat Fihiruddin berdasarkan laporan dari pihak DPRD NTB.
Persoalan yang maju sampai ke meja persidangan ini berkaitan dengan perbuatan Fihiruddin yang mengunggah kalimat dengan konteks meminta klarifikasi ketua DPRD NTB perihal isu tiga anggota legislatif yang terciduk memakai narkoba dan telah menebus Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Permintaan klarifikasi kepada ketua DPRD NTB itu dilayangkan Fihiruddin pada sebuah grup percakapan media sosial WhatsApp "POJOK NTB".
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Fihiruddin melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di DPRD NTB.
Jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Dalam tuntutan itu pula, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Fihiruddin selama tujuh bulan penjara.