Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menaikkan target penerimaan Pajak Restoran tahun 2023 dari Rp28,4 miliar menjadi Rp38 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan kenaikan target Pajak Restoran tersebut berdasarkan potensi Pajak Restoran yang menunjukkan perkembangan cukup baik.
"Dari hasil pengawasan dan kajian yang kami lakukan, kami berani menaikkan target Pajak Restoran sebesar Rp10 miliar atau dari Rp28,4 miliar menjadi Rp38 miliar," katanya.
Menurut Syakirin, tingginya kenaikan target Pajak Restoran di Kota Mataram karena animo masyarakat makan di restoran serta rumah makan dan lainnya cukup tinggi, sehingga mampu mendongkrak realisasi penerimaan Pajak Restoran di Kota Mataram.
Apalagi, setelah pandemi COVID-19 berakhir, usaha restoran dan rumah makan di Kota Mataram terus tumbuh seperti jamur.
"Pajak Restoran di Kota Mataram kini menjadi 'primadona' atau potensi pajak yang besar," katanya.
Lebih jauh Syakirin mengatakan, berdasarkan data terakhir realisasi Pajak Restoran di Kota Mataram sudah mencapai Rp24 miliar atau 84 persen dari target Rp28,4 miliar.
"Realisasi Pajak Restoran 84 persen itu berdasarkan data Juli 2023. Capaian Pajak Restoran yang hampir 100 persen ini menjadi capaian signifikan," katanya.
Sementara terkait dengan Pajak Jotel, menurut Syakirin, realisasinya sedikit lebih rendah dibandingkan Pajak Restoran dengan capaian sekitar 61 persen.
"Sampai Juli 2023, realisasi penerimaan Pajak Hotel baru Rp14,5 miliar atau 61 persen dari target Rp24 miliar," katanya.
Namun demikian, pihaknya optimistis target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun ini, sebab masih banyak kegiatan-kegiatan skala nasional dan internasional yang akan berlangsung di daerah ini khususnya di Kota Mataram.
"Semoga kegiatan-kegiatan di akhir tahun ini mampu meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Hotel," katanya lagi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan kenaikan target Pajak Restoran tersebut berdasarkan potensi Pajak Restoran yang menunjukkan perkembangan cukup baik.
"Dari hasil pengawasan dan kajian yang kami lakukan, kami berani menaikkan target Pajak Restoran sebesar Rp10 miliar atau dari Rp28,4 miliar menjadi Rp38 miliar," katanya.
Menurut Syakirin, tingginya kenaikan target Pajak Restoran di Kota Mataram karena animo masyarakat makan di restoran serta rumah makan dan lainnya cukup tinggi, sehingga mampu mendongkrak realisasi penerimaan Pajak Restoran di Kota Mataram.
Apalagi, setelah pandemi COVID-19 berakhir, usaha restoran dan rumah makan di Kota Mataram terus tumbuh seperti jamur.
"Pajak Restoran di Kota Mataram kini menjadi 'primadona' atau potensi pajak yang besar," katanya.
Lebih jauh Syakirin mengatakan, berdasarkan data terakhir realisasi Pajak Restoran di Kota Mataram sudah mencapai Rp24 miliar atau 84 persen dari target Rp28,4 miliar.
"Realisasi Pajak Restoran 84 persen itu berdasarkan data Juli 2023. Capaian Pajak Restoran yang hampir 100 persen ini menjadi capaian signifikan," katanya.
Sementara terkait dengan Pajak Jotel, menurut Syakirin, realisasinya sedikit lebih rendah dibandingkan Pajak Restoran dengan capaian sekitar 61 persen.
"Sampai Juli 2023, realisasi penerimaan Pajak Hotel baru Rp14,5 miliar atau 61 persen dari target Rp24 miliar," katanya.
Namun demikian, pihaknya optimistis target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun ini, sebab masih banyak kegiatan-kegiatan skala nasional dan internasional yang akan berlangsung di daerah ini khususnya di Kota Mataram.
"Semoga kegiatan-kegiatan di akhir tahun ini mampu meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Hotel," katanya lagi.