Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi menegaskan persoalan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar tujuh persen jatah divestasi 2010 belum jelas karena pemerintah pusat belum menunjukkan niatnya untuk membeli.
"Menurut saya harus diperjelas oleh pemerintah pusat, mau diambil atau tidak, kan biasanya kalau divestasi itu pemerintah pusat mengambil," kata Muhammad Zainul Majdi, di Mataram, Minggu.
Menurut dia, jika pemerintah pusat memang tidak mau membeli, lebih baik saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah divestasi terakhir itu diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
"Kalau memang pemerintah pusat tidak mengambil, kenapa tidak diserahkan ke BUMN saja jatah tujuh persen itu," ujarnya.
Kalau misalnya pemerintah pusat tidak menyerahkan ke BUMN, kata dia, tapi diserahkan ke Pemerintah Daerah NTB, pihaknya siap untuk membeli.
"Kami siap, tentu ada skema yang akan kami lakukan, seperti `beauty contest` dan lain-lain, tapi kalau memang itu disepakati. Intinya adalah lebih baik apabila saham dari industri yang besar dikuasai oleh pengusaha nasional," ucap Zainul Majdi.
Anggota DPR RI asal NTB H Willgo Zainar mengatakan pemerintah pusat memang sebelumnya pernah berminat membeli sisa saham tujuh persen tersebut dengan mencadangkan anggaran sebesar Rp3,5 triliun di Perusahaan Penjamin Infrastruktur (PPI) yang sekarang menjadi PT Sarana Multi Infrastruktur.
Namun, lanjut Willgo, pihaknya meminta pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk tidak perlu lagi terlibat dalam upaya pembelian sisa saham tujuh persen milik PT NNT, karena jika tujuh persen saham dikuasai pemerintah pusat, kemudian 93 persen dikuasai perusahaan maka pemerintah pusat tidak memiliki hak yang bisa lebih dalam menentukan arah kebijakan di internal perusahan tambang itu.
"Ketika itu kami meminta agar dana Rp3,5 triliun dimanfaatkan untuk kebutuhan infrastruktur lainnya. Sekarang pemerintah pusat tidak punya interes lagi untuk membeli sisa saham tujuh persen tersebut," ucap Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
PT NNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, berdasarkan kontrak karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986
Saat ini, saham PTNNT dimiliki oleh empat grup besar yaitu Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB), PT Pukuafu Indah (PT PI) dan PT Indonesia Masbaga Investama. Saat ini, sebesar 7 persen saham asing yang dimiliki Nusa Tenggara Partnership tengah ditawarkan untuk proses divestasi.
PT MDB merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Daerah Maju Bersaing (DMB), dan PT Multicapital, atau anak usaha PT Bumi Resources Tbk) yang dinyatakan berhak digandeng untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont, melalui proses "beauty contest" yang digelar PT DMB.
PT MDB sendiri merupakan perusahaan konsorsium antara Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk membeli 10 persen saham yang menjadi hak pemerintah daerah jatah divestasi 2006 dan 2007.
Sampai Maret 2010, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, beserta mitra investornya sudah menguasai 24 persen saham PTNNT senilai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan Rp8,6 triliun. (*)
"Menurut saya harus diperjelas oleh pemerintah pusat, mau diambil atau tidak, kan biasanya kalau divestasi itu pemerintah pusat mengambil," kata Muhammad Zainul Majdi, di Mataram, Minggu.
Menurut dia, jika pemerintah pusat memang tidak mau membeli, lebih baik saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah divestasi terakhir itu diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
"Kalau memang pemerintah pusat tidak mengambil, kenapa tidak diserahkan ke BUMN saja jatah tujuh persen itu," ujarnya.
Kalau misalnya pemerintah pusat tidak menyerahkan ke BUMN, kata dia, tapi diserahkan ke Pemerintah Daerah NTB, pihaknya siap untuk membeli.
"Kami siap, tentu ada skema yang akan kami lakukan, seperti `beauty contest` dan lain-lain, tapi kalau memang itu disepakati. Intinya adalah lebih baik apabila saham dari industri yang besar dikuasai oleh pengusaha nasional," ucap Zainul Majdi.
Anggota DPR RI asal NTB H Willgo Zainar mengatakan pemerintah pusat memang sebelumnya pernah berminat membeli sisa saham tujuh persen tersebut dengan mencadangkan anggaran sebesar Rp3,5 triliun di Perusahaan Penjamin Infrastruktur (PPI) yang sekarang menjadi PT Sarana Multi Infrastruktur.
Namun, lanjut Willgo, pihaknya meminta pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk tidak perlu lagi terlibat dalam upaya pembelian sisa saham tujuh persen milik PT NNT, karena jika tujuh persen saham dikuasai pemerintah pusat, kemudian 93 persen dikuasai perusahaan maka pemerintah pusat tidak memiliki hak yang bisa lebih dalam menentukan arah kebijakan di internal perusahan tambang itu.
"Ketika itu kami meminta agar dana Rp3,5 triliun dimanfaatkan untuk kebutuhan infrastruktur lainnya. Sekarang pemerintah pusat tidak punya interes lagi untuk membeli sisa saham tujuh persen tersebut," ucap Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
PT NNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, berdasarkan kontrak karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986
Saat ini, saham PTNNT dimiliki oleh empat grup besar yaitu Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB), PT Pukuafu Indah (PT PI) dan PT Indonesia Masbaga Investama. Saat ini, sebesar 7 persen saham asing yang dimiliki Nusa Tenggara Partnership tengah ditawarkan untuk proses divestasi.
PT MDB merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Daerah Maju Bersaing (DMB), dan PT Multicapital, atau anak usaha PT Bumi Resources Tbk) yang dinyatakan berhak digandeng untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont, melalui proses "beauty contest" yang digelar PT DMB.
PT MDB sendiri merupakan perusahaan konsorsium antara Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk membeli 10 persen saham yang menjadi hak pemerintah daerah jatah divestasi 2006 dan 2007.
Sampai Maret 2010, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, beserta mitra investornya sudah menguasai 24 persen saham PTNNT senilai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan Rp8,6 triliun. (*)