Jakarta (ANTARA) - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan tindakan aparat kepolisian memaksa demonstran melepaskan pakaian mereka seolah menjadi kelaziman yang sah-sah saja dilakukan, padahal tindakan itu berefek menimbulkan traumatis. “Melucuti baju warga dapat berefek traumatis,” kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
 

Aksi melucuti pakaian demonstran ini menjadi viral di media sosial, terjadi saat demonstrasi Pulau Rempang oleh warga. Muncul sosok Abang Long yang menolak aparat melucuti pakaiannya. Reza mengamati video viral tersebut yang memperlihatkan para peserta unjuk rasa di Rempang tidak mengenakan baju. Hanya Bang Long yang bersikukuh melawan, tidak membiarkan aparat melucuti bajunya.

Kejadian itu, kata Reza, memunculkan tanda tanya, apa sebetulnya yang polisi tuju ketika memaksa warga yang melakukan protes tidak memakai baju. “Alasan umum yang terjadi, mungkin karena warga diduga menyembunyikan barang berbahaya, membawa senjata atau menyimpan barang bukti kejahatan di balik baju mereka,” ujar Reza.

Namun, lanjut Reza, meski itu yang menjadi alasan, polisi hendaknya paham bahwa, sebagaimana praktik di banyak negara, begitu pemeriksaan (strip search) selesai dilakukan, secepat mungkin warga dipersilahkan kembali mengenakan baju mereka.

Menurut dia, sengaja berlama-lama membiarkan warga tanpa baju, apalagi dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan lawan jenis, dapat dipandang sebagai perlakuan yang mempermalukan dan menjatuhkan kehormatan warga. “Itu terkategori sebagai bentuk intimidasi atau pun pelecehan terhadap warga,” katanya menegaskan.

Ia memberi contoh, prosedur di Negara Australia sudah semestinya diterapkan di Rempang. Yakni, sebelum melakukan strip search, demonstran dapat menanyakan nama personel polisi yang dimaksud, satuan wilayah dan satuan kerjanya.

Dengan adanya pertanyaan itu, kata Reza, polisi harus memberikan jawaban. Kalau polisi menolak, warga pun wajar menolak karena strip search menjadi tidak jelas alasan dan tujuannya. Adapun melucuti baju warga dapat berefek traumatis, karena kata dia, perlakuan semacam itu bersifat invasif, mempermalukan, dan menyakiti.

Baca juga: Imbas unjuk rasa di DPR/ MPR dan Patung Kuda ganggu lalin
Baca juga: 456 personel Polri mengawal aksi demonstrasi serikat pekerja di Mataram

“Itu saya sikapi sebagai police misconduct. Bahkan abuse of power (menyalahgunakan wewenang). Polisi yang melakukannya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Reza.

Terkait kejadian di Pulau Rempang itu, Reza menyampaikan, semestinya Polri memiliki transparansi dan akuntabilitas lebih guna memastikan strip search dilakukan benar-benar dilakukan secara terukur dan tidak menjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap masyarakat.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024