Mataram (Antara NTB) - Berkas perkara dugaan pemalsuan pupuk organik bersubsidi yang ditangani Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, sekarang kami tinggal menunggu tahap duanya, pelimpahan tersangka dan alat bukti," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Jumat.
Dikatakannya bahwa berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap itu adalah milik dua tersangka, yakni MI, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Timur, dan HT, pihak swasta yang berperan sebagai pemodal usaha.
Boyke mengakui bahwa proses penelitian jaksa terhadap berkas perkara milik dua tersangka membutuhkan waktu yang cukup panjang. Mengingat, awalnya berkas perkara dua tersangka ini, dilimpahkan pertama kali ke tangan jaksa terhitung sejak November 2015 lalu.
"Lumayan cukup memakan waktu dalam tahap pelimpahannya, karena ada sejumlah materi yang dianggap masih harus dilengkapi penyidik," ujarnya.
Untuk itu, Boyke kembali menceritakan bahwa mencuatnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar lokasi produksinya, yang mencurigai aktivitas mereka di KUD Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB langsung turun ke lokasi dan menemukan aktivitas yang diduga telah menyalahi aturan hukum, yakni pemalsuan pupuk.
Dari hasil temuan pihaknya yang turun ke lokasi, pupuk organik merek Super Petro Ganit produksi PT Petrokimia Gresik, yang merupakan salah satu jenis pupuk organik bersubsidi, digantikan kemasan oleh tersangka.
Kemasan yang digunakan tersangka bertuliskan pupuk non-subsidi dengan merek Granul Mitra Ganit produksi CV Mitra Agro Sentosa. Pupuk yang belum sempat dipasarkan itu pun diduga secara gelap menggunakan nama CV Mitra Agro Sentosa.
Terkait hal itu, Boyke memastikan bahwa seluruh alat bukti sudah dirampungkan, termasuk keterangan ahli terkait masalah pupuk ini. Diantaranya, 380 karung kemasan pupuk organik non-subsidi merek Granul Mitra Ganit produksi CV Mitra Agro Sentosa.
Kemudian ada juga pupuk organik bersubsidi merek Super Petro Ganit yang masih dalam karung kemasan, jumlahnya mencapai 2 ton. Selain itu, penyidik juga turut melampirkan bukti temuan di lokasi berupa tumpukan karung kosong kemasan PT Petrokimia Gresik, yang diduga sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 15/2001 tentang Merek. Kemudian, UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, sekarang kami tinggal menunggu tahap duanya, pelimpahan tersangka dan alat bukti," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Jumat.
Dikatakannya bahwa berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap itu adalah milik dua tersangka, yakni MI, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Timur, dan HT, pihak swasta yang berperan sebagai pemodal usaha.
Boyke mengakui bahwa proses penelitian jaksa terhadap berkas perkara milik dua tersangka membutuhkan waktu yang cukup panjang. Mengingat, awalnya berkas perkara dua tersangka ini, dilimpahkan pertama kali ke tangan jaksa terhitung sejak November 2015 lalu.
"Lumayan cukup memakan waktu dalam tahap pelimpahannya, karena ada sejumlah materi yang dianggap masih harus dilengkapi penyidik," ujarnya.
Untuk itu, Boyke kembali menceritakan bahwa mencuatnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar lokasi produksinya, yang mencurigai aktivitas mereka di KUD Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB langsung turun ke lokasi dan menemukan aktivitas yang diduga telah menyalahi aturan hukum, yakni pemalsuan pupuk.
Dari hasil temuan pihaknya yang turun ke lokasi, pupuk organik merek Super Petro Ganit produksi PT Petrokimia Gresik, yang merupakan salah satu jenis pupuk organik bersubsidi, digantikan kemasan oleh tersangka.
Kemasan yang digunakan tersangka bertuliskan pupuk non-subsidi dengan merek Granul Mitra Ganit produksi CV Mitra Agro Sentosa. Pupuk yang belum sempat dipasarkan itu pun diduga secara gelap menggunakan nama CV Mitra Agro Sentosa.
Terkait hal itu, Boyke memastikan bahwa seluruh alat bukti sudah dirampungkan, termasuk keterangan ahli terkait masalah pupuk ini. Diantaranya, 380 karung kemasan pupuk organik non-subsidi merek Granul Mitra Ganit produksi CV Mitra Agro Sentosa.
Kemudian ada juga pupuk organik bersubsidi merek Super Petro Ganit yang masih dalam karung kemasan, jumlahnya mencapai 2 ton. Selain itu, penyidik juga turut melampirkan bukti temuan di lokasi berupa tumpukan karung kosong kemasan PT Petrokimia Gresik, yang diduga sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 15/2001 tentang Merek. Kemudian, UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)