Mataram (Antara NTB) - Anggota DPD RI I Wayan Gede Pasek Suardika meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membatalkan rencana memberikan izin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok untuk kepentingan reklamasi Teluk Benoa Bali.

"Semestinya ide pengerukan pasir ini ditolak dan dibatalkan. Karena, saya sudah melihat dan membaca seluruh dokumennya, seharusnya pasir ini dipertahankan bukan malah diberikan untuk reklamasi Teluk Benoa," kata Gede Pasek saat melaksanakan kunjungan kerja bersama anggota DPD RI lainnya, di Mataram, NTB, Senin.

Menurut dia, meski pengerukan pasir laut di Pulau Lombok dari segi pariwisata menguntungkan Bali, namun justru di sisi lain akan merugikan NTB. Sebab, pasir yang diambil justru akan merusak ekosistem dan tata ruang Pulau Lombok. Padahal, Pulau Lombok dan Bali sama-sama daerah pariwisata.

"Perspektif pariwisata jelas menguntungkan Bali, tetapi di sisi pariwisata Lombok tidak jalan. Seharusnya pembangunan pariwisata itu di Lombok, sehingga turis yang datang ke Bali juga dibawa ke NTB, bukan pasirnya yang diangkut ke Bali," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini kondisi pariwisata di Bali sudah sangat padat. Bahkan, kepariwisataan Bali banyak dinikmati dan dikuasai orang dari Jakarta dan orang luar negeri. Sementara, kepemilikan oleh penduduk lokal Bali hanya sedikit dan kebanyakan hanya menjadi pekerja.

Karena itu, ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Gubernur TGH M Zainul Majdi untuk menolak dan tidak memberikan izin pengerukan pasir laut Pulau Lombok untuk kepentingan reklamasi Teluk Benoa Bali.

Komisi III DPRD NTB juga meminta gubernur lebih berhati-hati dan cermat dalam mengeluarkan kebijakan pemberian izin pengerukan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.

"Karena ini akan sangat berpengaruh terhadap pengembangan pariwisata NTB ke depan, jika pemberian izin itu tetap kita berikan," kata anggota Komisi III DPRD NTB Lalu Teguh Juangsa Putra.

Menurut politisi PAN tersebut, kesimpulan itu diperoleh dari hasil kunjungan kerja Komisi II ke lapangan, terutama di dua daerah, yakni Lombok Timur dan Lombok Barat yang akan dijadikan sebagai lokasi pengambilan pasir laut.

Termasuk, adanya laporan masyarakat yang datang langsung ke kantor DPRD NTB, untuk menyampaikan aspirasinya, sebagian besar mereka tidak setuju dan menolak rencana pengerukan pasir laut tersebut, karena diyakini akan merusak ekositem lingkungan sekitar.

"Yang jelas, kita tidak ingin dengan pengerukan pasir itu, akan berdampak lebih luas terhadap ekosistem dan pariwisata di daerah ini," jelasnya. (*)

Pewarta : Nur Imansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024