Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker dalam upaya pemerintah menanggulangi penyebaran COVID-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat yang melibatkan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, kini naik ke tahap penyidikan.
Kepala Polresta (Kapolresta) Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu, menjelaskan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan adanya temuan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Pastinya itu (PMH) tentang adanya potensi kerugian keuangan negara dan indikasi perbuatan memperkaya diri sehingga ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Mustofa.
Baca juga: Kasus korupsi masker Rp12 miliar di NTB, Kapolda asistensi penanganannya
Baca juga: Wabup Sumbawa diperiksa polisi terkait pengadaan masker Rp12 miliar
Terkait dengan potensi kerugian negara yang muncul, dia mengatakan bahwa hal tersebut masih butuh pendalaman dari ahli audit.
"Apakah berkaitan dengan fiktif, penggelembungan harga, mungkin dari kualitas barang, mungkin HPS yang tidak sesuai, yang seharusnya Rp10 ribu jadi Rp3 ribu. Itu semua butuh pendalaman," ujarnya.
Oleh karena itu, Mustofa mengatakan dalam tahap penyidikan ini akan ada agenda penyidik melakukan koordinasi dengan ahli audit kerugian negara.
"Sementara ini, penanganan baru kami tingkatkan saja. Belum ada komunikasi soal itu (potensi kerugian negara) baik dengan BPKP atau BPK, tetapi nanti akan ada (audit)," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Mustofa mengungkapkan bahwa pihaknya pada tahap awal penyidikan ini baru mulai mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan, jelas dia, para pihak yang pernah memberi keterangan pada tahap penyelidikan, termasuk Wakil Bupati Sumbawa dalam kapasitas sebagai pejabat di Pemprov NTB yang punya kuasa dalam proses penyaluran proyek pada tahun penanganan COVID-19 tersebut.
"Pengadaan ini 'kan melibatkan seratus lebih UMKM semua kabupaten/kota, itu juga harus kami periksa. Jadi, butuh proses yang cukup panjang," ujar Mustofa.
Dengan memberikan gambaran demikian, dia meminta dukungan publik agar penanganan dari kasus ini bisa berjalan lancar dan pihaknya dapat mengungkap kepastian hukum dari adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi, saat ini masih kami kumpulkan alat bukti, mohon doa restu semoga penanganan perkara ini bisa segera dilimpahkan. Nantinya juga setiap ada perkembangan penanganan, pasti akan kami kabarkan," ucap dia.
Wabup Sumbawa pada tahap penyelidikan pernah mendatangi Polresta Mataram dalam rangka memenuhi undangan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Kegiatan itu terlaksana pada 14 Agustus 2023.
Saat proyek ini bergulir melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) NTB, Wabup Sumbawa tercatat masih menduduki jabatan sebagai kepala kepala sub bagian pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB..
Pengadaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini berjalan dengan menggunakan dana APBD NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Kepala Polresta (Kapolresta) Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu, menjelaskan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan adanya temuan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Pastinya itu (PMH) tentang adanya potensi kerugian keuangan negara dan indikasi perbuatan memperkaya diri sehingga ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Mustofa.
Baca juga: Kasus korupsi masker Rp12 miliar di NTB, Kapolda asistensi penanganannya
Baca juga: Wabup Sumbawa diperiksa polisi terkait pengadaan masker Rp12 miliar
Terkait dengan potensi kerugian negara yang muncul, dia mengatakan bahwa hal tersebut masih butuh pendalaman dari ahli audit.
"Apakah berkaitan dengan fiktif, penggelembungan harga, mungkin dari kualitas barang, mungkin HPS yang tidak sesuai, yang seharusnya Rp10 ribu jadi Rp3 ribu. Itu semua butuh pendalaman," ujarnya.
Oleh karena itu, Mustofa mengatakan dalam tahap penyidikan ini akan ada agenda penyidik melakukan koordinasi dengan ahli audit kerugian negara.
"Sementara ini, penanganan baru kami tingkatkan saja. Belum ada komunikasi soal itu (potensi kerugian negara) baik dengan BPKP atau BPK, tetapi nanti akan ada (audit)," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Mustofa mengungkapkan bahwa pihaknya pada tahap awal penyidikan ini baru mulai mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan, jelas dia, para pihak yang pernah memberi keterangan pada tahap penyelidikan, termasuk Wakil Bupati Sumbawa dalam kapasitas sebagai pejabat di Pemprov NTB yang punya kuasa dalam proses penyaluran proyek pada tahun penanganan COVID-19 tersebut.
"Pengadaan ini 'kan melibatkan seratus lebih UMKM semua kabupaten/kota, itu juga harus kami periksa. Jadi, butuh proses yang cukup panjang," ujar Mustofa.
Dengan memberikan gambaran demikian, dia meminta dukungan publik agar penanganan dari kasus ini bisa berjalan lancar dan pihaknya dapat mengungkap kepastian hukum dari adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi, saat ini masih kami kumpulkan alat bukti, mohon doa restu semoga penanganan perkara ini bisa segera dilimpahkan. Nantinya juga setiap ada perkembangan penanganan, pasti akan kami kabarkan," ucap dia.
Wabup Sumbawa pada tahap penyelidikan pernah mendatangi Polresta Mataram dalam rangka memenuhi undangan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Kegiatan itu terlaksana pada 14 Agustus 2023.
Saat proyek ini bergulir melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) NTB, Wabup Sumbawa tercatat masih menduduki jabatan sebagai kepala kepala sub bagian pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB..
Pengadaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini berjalan dengan menggunakan dana APBD NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.