Selong, Lombok Timur (ANTARA) - LA (28) dan JA (22), warga Kecamatan Keruak, Lombok Timur, mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur gara-gara ketahuan mencuri handphone (HP) di halaman Masjid Rempung, Pringgasela.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing Jumat (29/9) sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan.
Kedua pelaku mengambil HP milik korban di dalam jok sepeda motor dan ditinggal pergi Shalat Ashar.
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah terima laporan kasus pencurian HP di dalam jok.motor di tempat ibadah.
"Adanya laporan korban langsung dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku," katanya.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan untuk proses hukum.lebih lanjut.
"Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," sebutnya.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing Jumat (29/9) sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan.
Kedua pelaku mengambil HP milik korban di dalam jok sepeda motor dan ditinggal pergi Shalat Ashar.
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah terima laporan kasus pencurian HP di dalam jok.motor di tempat ibadah.
"Adanya laporan korban langsung dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku," katanya.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan untuk proses hukum.lebih lanjut.
"Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," sebutnya.