Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ismud dan Sukardin, dua terdakwa perkara korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan informasi tersebut sesuai dengan petikan putusan yang datang dari Mahkamah Agung.
"Iya, vonis bebas kedua terdakwa dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Kelik.
Dengan menerima pemberitahuan demikian Mahkamah Agung dalam petikan putusan mengadili sendiri perkara kedua terdakwa dengan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk pembuktian pidana dari kedua terdakwa, lanjut dia, pihak pengadilan masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, Kelik mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti petikan putusan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan petikan putusan kedua terdakwa.
"Jadi, tinggal proses eksekusi penahanan," kata Debi.
Untuk melaksanakan tahap akhir dari penanganan suatu perkara, Debi mengatakan bahwa pihaknya mendahului sikap persuasif dengan tujuan melihat iktikad baik dari kedua terdakwa.
"Kami layangkan panggilan eksekusi secara patut dengan turut melampirkan petikan putusan. Itu sudah kami kirim dan kami harap kedua terdakwa kooperatif," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dengan melihat tidak ada fakta hukum yang menyatakan kedua terdakwa menikmati hasil pemotongan dana bansos kebakaran.
Dengan demikian, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Ismud sebagai mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima bersama Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos tidak terbukti melanggar dakwaan subsider maupun primer penuntut umum.
Hakim pun menilai uang Rp105 juta hasil temuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima kedua terdakwa bersama terdakwa lain, yakni Andi Sirajuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana pada tahap pertama.
Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima pengiriman dana secara langsung melalui masing-masing rekening perbankan pribadi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan informasi tersebut sesuai dengan petikan putusan yang datang dari Mahkamah Agung.
"Iya, vonis bebas kedua terdakwa dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Kelik.
Dengan menerima pemberitahuan demikian Mahkamah Agung dalam petikan putusan mengadili sendiri perkara kedua terdakwa dengan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk pembuktian pidana dari kedua terdakwa, lanjut dia, pihak pengadilan masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, Kelik mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti petikan putusan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan petikan putusan kedua terdakwa.
"Jadi, tinggal proses eksekusi penahanan," kata Debi.
Untuk melaksanakan tahap akhir dari penanganan suatu perkara, Debi mengatakan bahwa pihaknya mendahului sikap persuasif dengan tujuan melihat iktikad baik dari kedua terdakwa.
"Kami layangkan panggilan eksekusi secara patut dengan turut melampirkan petikan putusan. Itu sudah kami kirim dan kami harap kedua terdakwa kooperatif," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dengan melihat tidak ada fakta hukum yang menyatakan kedua terdakwa menikmati hasil pemotongan dana bansos kebakaran.
Dengan demikian, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Ismud sebagai mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima bersama Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos tidak terbukti melanggar dakwaan subsider maupun primer penuntut umum.
Hakim pun menilai uang Rp105 juta hasil temuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima kedua terdakwa bersama terdakwa lain, yakni Andi Sirajuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana pada tahap pertama.
Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima pengiriman dana secara langsung melalui masing-masing rekening perbankan pribadi.