Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menerima permohonan sebanyak 286 orang untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah setempat.

Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Nur Wachid Nasrullah mengatakan DPT Kabupaten Madiun yang telah disahkan pada Juni lalu mencapai 577.494 pemilih. "Dalam kurun waktu dua bulan sejak penetapan DPT, sudah ada dua ratusan pemilih melakukan permohonan DPTb, saya apresiasi keaktifan masyarakat," ujar Wachid di Madiun, Minggu.

Sesuai data, sejak Juni hingga September telah ada 286 pemilih pindah masuk dan 202 pemilih pindah keluar. Jumlah tersebut dimungkinkan masih dapat berubah.

"Alasannya tidak hanya karena pekerjaan, ada yang pindah domisili dari luar kota ke Madiun, pulang dari kerja di luar negeri atau pindah domisili masih satu kabupaten namun beda desa atau kecamatan," katanya.

Meski jumlah pemilih fluktuatif, hal tersebut tidak mengubah jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yakni sebanyak 2.253 TPS. "Jumlah DPTb ini sebagai dasar untuk penyediaan surat suara. Nanti ditambah dua persen penyediaan untuk pemilih yang melakukan pindah pilih," katanya.

Ia menambahkan, selain memfasilitasi hak suara warga negara, layanan DPTb juga bertujuan untuk mencegah tindakan golongan putih atau "golput" dalam Pemilu 2024. Sebab, semua WNI yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah sebelum usia 17 tahun memiliki hak suara dalam pemilu.

Baca juga: TPN Ganjar Presiden gunakan jubir milenial mengaet pemilih muda
Baca juga: KPU Manokwari Papua Barat Mendatangi sekolah beri pendidikan politik pemilih pemula

Karena itu, pihaknya meminta warga luar Kabupaten Madiun segera mengajukan permohonan layanan DPTb yang pada hari H Pemilu tidak dapat kembali ke daerah asalnya untuk melakukan pencoblosan.

"Pendaftaran DPTb masih kami buka sampai H-1 bulan pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

 

Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024