Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Kabupaten Lombok Tengah,. Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Fathul Bahri mengatakan masyarakat saat ini bisa melakukan pengobatan gratis di semua pelayanan kesehatan cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu membawa kartu BPJS.

"Warga bisa berobat cukup dengan membawa KTP," kata
Lalu Fathul Bahri usai apel peringatan HUT Lombok Tengah ke 78 di halaman kantor bupati setempat, Senin.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan dengan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

"Tujuan program ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, pengobatan pelayanan kesehatan dengan menggunakan KTP tersebut berlaku kepada semua masyarakat Lombok Tengah, baik yang kaya maupun yang kurang mampu.

"Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup warga membawa KTP," katanya.

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah  Lalu Firman Wijaya mengatakan, penggunaan KTP sebagai syarat berobat di fasilitas pelayanan kesehatan berlaku di semua Puskesmas maupun Rumah Sakit di Lombok Tengah, termasuk yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC).

"Ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah warga Lombok Tengah yang telah dilindungi asuransi BPJS kesehatan itu mencapai 90 persen dari total warga Lombok Tengah yang mencapai 1 juta. Sehingga sisa 10 persen tersebut bisa melakukan pengobatan menggunakan KTP untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

"Penggunaan KTP ini berlaku di semua pelayanan kesehatan," katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, tidak boleh ada alasan warga tidak memiliki BPJS. Cukup dengan bawa KTP, sudah bisa diberikan pelayanan kesehatan," katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024