Mataram (ANTARA) - Mantan Penjabat Bupati Sumbawa Muhammad Husni saat menduduki jabatan Kepala Dinas ESDM Nusa Tenggara Barat mengakui pernah menerima uang titipan dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG), perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

"Iya, pernah (terima titipan)," kata Muhammad Husni menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Kepada majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, ia turut menyampaikan bahwa dirinya dalam kapasitas sebagai kepala dinas menerima uang titipan secara berkala pada periode Maret hingga April 2021.

"Jumlahnya kalau tidak salah Rp696 juta lebih," ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang titipan itu merupakan setoran royalti hasil penjualan material tambang PT AMG. Pihak perusahaan menitipkan kepada Dinas ESDM NTB karena belum mendapatkan persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

"Karena alasannya belum terbuka akses e-biling, jadi mereka mau titip (setoran royalti)," ucapnya.

Husni sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013 sampai 12 Agustus 2021 itu menjabarkan kronologi dirinya menerima uang titipan tersebut.

"Waktu itu pada akhir tahun 2020, Rinus (terdakwa) datang menemui saya bersama Erfandy. Mereka datang berdua dengan bahasa ingin menunjukkan niat baik melaksanakan kewajiban kepada negara," ujarnya.

Melihat adanya peluang meningkatkan pendapatan daerah dari segi komoditi tambang, Husni sebagai kepala dinas mengambil kebijakan di luar aturan untuk menerima uang titipan tersebut.

"Awalnya saya tawarkan, gini saja, kalau mau titip, saya punya brankas, tetapi kondisinya rusak. Kalau mau titip, silakan perbaiki, kalau nggak mau perbaiki, nggak usah titip, karena saya nggak mau terima lewat rekening," kata Husni.

Dengan adanya pernyataan tersebut, pihak PT AMG mau memperbaiki brankas yang tersimpan di ruangan kepala dinas.


"Mereka cari tukang, perbaiki, baru saya mau terima," ucapnya.

Dia pun mengaku mengetahui pada tahun 2020, kewenangan untuk perizinan maupun pengawasan tambang di daerah sudah bergeser ke Kementerian ESDM RI.

Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jadi, waktu itu saya tidak lagi berpikir kewenangan. Saya hanya menyadari bahwa ini potensi nyata (uang titipan)," katanya.

Uang titipan itu kemudian diambil oleh pihak PT AMG pada 23 Agustus 2021. Orang tersebut bernama Erfandy yang terungkap dalam dakwaan merupakan suruhan dari terdakwa Po Suwandi yang berperan sebagai Direktur PT AMG.

Husni sebagai kepala dinas menerima uang titipan dari PT AMG dengan adanya enam bukti kuitansi. Jaksa dalam persidangan turut menunjukkan kuitansi tersebut ke hadapan majelis hakim.

Selain ada bukti kuitansi, Husni terungkap membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan PT AMG. Surat itu yang kemudian menjadi dasar PT AMG melakukan pengapalan hasil tambang.

Namun, Husni kepada jaksa menegaskan bahwa dalam surat tersebut dirinya bukan menyetujui adanya kegiatan tambang PT AMG. Melainkan, hanya mendukung kegiatan tambang PT AMG.

"Kalau sampai akhirnya surat itu digunakan untuk pengapalan, saya baru tahu setelah masuk lapas," ujar Husni yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kesaksian Husni, jaksa turut menanyakan perihal adanya penerimaan secara pribadi senilai Rp50 juta. Uang itu disebutkan dalam dakwaan bahwa Husni menerima dari PT AMG dalam periode tahun 2020.


"Ini agak sensitif pertanyaannya, apakah saudara sebagai kepala dinas pernah menerima uang pemberian dari Rinus atau pihak lain terkait kegiatan PT AMG ini?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Husni.

Jaksa pun menunjukkan bukti berupa buku catatan Rinus ke hadapan majelis hakim. Dalam buku tersebut, tercatat adanya PT AMG memberikan kepada kepala dinas berupa uang senilai 25 juta pada 23 Juli 2020 dan Rp25 juta pada 10 September 2020.

Usai menunjukkan bukti, jaksa tidak menelusuri lebih lanjut adanya catatan penerimaan uang dalam jabatan tersebut.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024