Mataram (ANTARA) - Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Zulfaedy terungkap memangkas iuran pajak reses periode 2019 sampai 2020 untuk kebutuhan pribadi.

Hal itu terungkap dalam keterangan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan Zulfaedy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis.

"Terdakwa Zulfaedy sebagai bendahara penerimaan dan pengeluaran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memotong iuran pajak reses untuk kepentingan pribadi," kata jaksa Muhammad Andre Bramintya Prisma.

Dengan menyebutkan hal tersebut, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.

Perbuatan pidana terdakwa turut dikuatkan jaksa berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.

Jaksa dalam dakwaan menyampaikan pada tahun 2019, terdakwa memotong pajak reses dengan nilai Rp184 juta, kemudian pada tahun 2020 potongan pajak reses senilai Rp159 juta.

"Jadi, total uang yang dipotong, tetapi tidak diserahkan ke kas negara sebesar Rp343 juta," ujarnya.

Jaksa mendakwa perbuatan Zulfaedy melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024