Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengusut dugaan penyimpangan Rp1,5 miliar anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat, mengatakan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut berlangsung dalam pengelolaan BLUD RSUD Sumbawa pada tahun 2022.

"Ini pengusutan kasus sesuai dengan yang kami lihat dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata dia.

Zanuar mengungkapkan bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan suap dan gratifikasi yang kini sudah berjalan di tahap penuntutan tersebut.

"Jadi, berbeda dengan kasus suap dan gratifikasi yang lagi berjalan di persidangan. Ini sesuai dengan temuan BPK yang menemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BLUD sebesar Rp1,5 miliar," ujarnya.

Untuk arah pengusutan, kata dia, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, salah satunya muncul dalam pengadaan makanan dan alat tulis kantor (ATK).

"Dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK itu jelas, ada kelebihan bayar, termasuk ada yang disalahgunakan secara pribadi dan itu menjadi tanggung jawab PPK pada tahun 2022," ucapnya.

Persoalan tersebut juga sempat muncul dalam fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri, direktur rumah sakit.

"Apa yang terungkap di sidang, pasti akan kami dalami lebih lanjut," ucap dia.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024